Selasa, 18 September 2012
Cinta Ku: WANITA
Cinta Ku: WANITA: Ketika Tuhan menciptakan wanita, Dia lembur pada hari ke-enam. Malaikat datang dan bertanya,”Mengapa begitu lama, Tuhan?” Tuhan menjawab:...
Sabtu, 15 September 2012
Tips Menentukan Judul Skripsi
Oleh : Muhammad Basirruddin. Mahasiswa (IP. Fisip. Univ. UR)
Diambil dari : http://www.asia.web.id/cara-menentukan-judul-skripsi-tesis-disertasi-tugas-akhir-tugas-khusus-dan-penulisan-karya-ilmiah-la
Ada beberapa metode bijak untuk menentukan judul skripsi, tesis, disertasi, tugas akhir, tugas khusus dan penulisan karya ilmiah lainnya. Cara-cara tersebut adalah :
• Sesuaikan judul dengan basic interest/kesukaan
Perlu diketahui kenapa saya memberikan poin pertama untuk sesuaikan judul dengan basic interest adalah ketika kita berbuat atau melakukan sesuatu akan terdorong oleh minat yang kuat. Minat ini terbangun atas adanya dorongan mental dari dalam diri kita.
Bagaimana kita bisa menjadi MAU untuk mengerjakan sesuatu jika kita saja tidak suka. Yang ada jika ini dipaksakan adalah hanya pengerjaan setengah hati. Totalitas Anda akan terhambat.
Terkadang juga orang tidak berani melakukan sesuatu karena tidak mengakui bahwa kita mempunyai kekuatan tersembunyi dalam diri kita masing-masing, kekuatan yang membuat kita mau dan berani mengambil tindakan. Tidak hanya dalam angan angan. Yang mendasari adalah bagaimana sudut pandang kita terhadap sesuatu.
Contohnya, jika Anda adalah seorang owner bisnis.
Perintahkan kepada karyawan Anda untuk bersih-bersih 3 kali lebih bersih dari hari sebelumnya dan informasikan bahwa besok Akan Ada presiden akan datang ke tempat kerja Anda untuk melakukan tinjauan.
Bisa dipastikan bahwa hasil akan lebih bersih (baik) daripada hari sebelumnya. Inilah yang saya maksud dengan kekuatan tersembunyi di dalam diri kita, terkadang memang kita malas karena tidak ada alasan kuat yang mendasari kita untuk melakukan sesuatu. Dan bayangkan juga ketika besok adalah ujian, pastinya Anda mau tidak mau harus belajar demi meraih nilai yang anda impikan.
Yang saya maksud di sini adalah sebenarnya kita mampu, hanya saja kita perlu untuk menyadari bahwa kita memang mampu.
Dengan menentukan judul sesuai dengan kesukaan Anda, ini akan menambah gain interest atau alasan melakukan sesuatu dan bertanggungjawab nantinya terhadap judul yang anda tentukan dengan mengerjakan karya ilmiah.
• Sesuaikan dengan kemampuan
• Hal ini lebih kepada saat Anda mengerjakan project Anda dan menjadikannya mejadi karya ilmiah. Ketika Anda menjadi pembicara dalam sebuah presentasi dapat dipastikan bahwa apa yang Anda ungkapkan tidak lebih dari 70 persen dari kemampuan Anda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemampuan apa yang Anda bisa dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap karya tulis yang sedang atau akan Anda buat, akan riskan jadinya jika Anda menentukan sebuah judul karya ilmiah padahal Anda tidak punya kemampuan terhadap apa yang Anda kerjakan.
Banyak waktu Anda akan terbuang percuma untuk mendapatkan informasi terhadap materi judul yang akan Anda buat jika tidak mempunyai basic kemampuan dalam terhadap materi judul. Anda akan belajar mulai dari awl dan inilah yang saya anggap riskan. Untuk memahami materi tidak semudah membalikkan telapak tanga, butuh waktu, tenaga dan materi yang banyak. Dan pastinya akan menghambat Anda dalam pembuatan karya ilmiah walaupun ini bisa ditutupi dengan penggalian informasi melalui referensi, tetap saja akan mengganggu hasil dari karya ilmiah yang Anda buat.
Di sini saya berusaha menyadarkan Anda bahwa judul yang berkualitas dengan materi yang berkualitas tidak bisa didaopatkan dari referensi saja. Ini melibatkan Anda dalam menemukan sesuatu yag baru, tidak ditemui sebelumnya diluar karya ilmiah Anda. Yang ada adalah referensi adalah dasar pemahaman materi, bukan hasil temuan yang Anda buat. Kita harus paham bahwa karya ilmiah bertujuan untuk menemukan hasil temuan baru dari hasil penelitian/karya ilmiah yang dibuat. Bukan hanya mengaplikasikan materi atau referensi yang sudah ada saja. Terasa tidak ada yang spesial jika tidak ada perubahan dari masa-ke masa terhadap karya tulis.
• Simulasikan hasil judul sementara dengan kebutuhan masyarakat
• Mensimulasikan materi judul yang Anda buat merupakan salah satu syarat untuk mencapai hasil temuan dari karya tulis yang berbobot. Apa gunanya jika karya tulis yang kita buat jika hanya memenuhi kewajiban untuk membuat skripsi atau tugas akhir saja tanpa ada kontribusi nyata terhadap perubahan masyarakat atau membantu masyarakat untuk melakukan sesuatu dengan lebih mudah. Hanya menjadi kertas berisi materi dan bukan aplikasi nyata kepada masyarakat menjadikan karya tulis kita sebagai sebuah buku tidak bermakana pada kehidupan masyarakat kita. Padahal makna membuat karya tulis adalah karena alasan agar kita dapat bekerja untuk masyarakat dan juga bisa mendapatkan materi(pekerjaan) darinya. Jika masyarakat tidak butuh, bagaimana hal ini akan tercapai.
Mensimulasikan karya tulis tersebut bisa kita lakukan dengan cara analisa SWOT, 5W+H, AIDA, Questioner, bertanya langsung ke masyarakat dan lainnya yang mendukung pencapaian sebuah informasi tentang kebutuhan masyarakat. Dan pastikan hasil dari penelitian ini mempunyai data yang valid agar Anda bisa berbuat lebih terhadap temuan Anda dengan karya tulis. Penelitian disini tidak harus muluk-muluk, secukupnya saja, perlu diingat bahwa inti penelitian yang Anda buat dalam mensimulasikan adalah kebutuhan masyarakat untuk bahan judul yang Anda buat.
• Cari referensi yang mendukung
Referensi ini sebenarnya adalah langkah kedua dalam menetukan judul setelah Anda yakin bahwa judul yang dibuat telah mantap. Referensi ini dilakukan untuk menunjang karya ilmiah hingga penulisannya. Tidak mungkin kita menulis karya ilmiah hanya hasil temuannya saja tanpa ada dasar materi. Demikian juga judul yang kita buat mungkin sudah ada yang pakai, kan gak OK klu judul sama ketika kita meakukan pencaria di google. Oleh sebab itu lakukan perbandingan dengan melakukan pencarian referensi.
• Sharing dosen, teman, kolega dan lainnya
• Dalam sharing ini Anda akan mendapatkan saran dan kritik dalam pengambilan keputusan menentukan judul. Dengan sharing Anda mengetahui kekurangan, kelemahan, kekuatan dan kelebihan dari judul yang Anda buat dari sumber lain yang kompeten, dianggap kompeten karena orang-orang yang mejadi sumber sharing adalah orang-orang yang mengetahui materi dalam judul yang Anda buat dan perilaku diri Anda sendiri.
a. Dosen
Orang paling kompeten untuk sharing adalah dosen, karena dosen adalah orang yang menggeluti dunia edukasi sejak lama, jauh sebelum Anda memahami materi perkuliahan. Dosen memahami materi dan serangkaian proses yang akan Anda lakukan ketika menentukan sebuah judul karya tulis. Dengan demikian saran mereka lebih memiliki dampak terhadap judul Anda. Kebijakan-kebijakan yang dibuat seorang dosen ketika Anda melakukan sharing adalah hasil analisa peristiwa sebelum-sebelumnya dan termasuk materi yang akan Anda tentukan. Dosen tahu betul bagaimana membuat saran kepada Anda, tak dapat dipungkiri bahwa dosen memang rujukan utama dalam hal ini.
b. Teman
Kebanyakan dari makhluk sosial seperti manusia adalah bergantung pada komunitas di sekitarnya. Teman bisa memberikan saran dengan melihat pribadi Anda, memandang Anda sebagai bagian darinya. Teman adalah orang yang tahu bagaimana Anda dalam melakukan sesuatu dan bertindak terhadap sesuatu.Dengan demikian saran yang didapatkan dari seorang teman adalah murni dari analisa mereka terhadap kemampuan, tingkah laku, cara berpikir dan berperilaku Anda sehingga saran ini lebih kepada bagaimana diri Anda akan berbuat demi terlaksananya karya ilmiah. Ditambah lagi dengan kemampuan teman Anda terhadap materi judul yang Anda buat merupakan syarat khusus agar saran ini sesuai dengan kebutuhan dari harapan saran yang anda minta.
• Do It
• Ironis memang, sekarang ini banyak orang kebingungan tentang apa yang harus dilakukan. Sharing sudah, simulasi sudah, cari refensi sudah, tapi yang kurang mengenakkan adalah seringkali kita merasa masih kurang dan kurang, akhirnya tidak mendapatkan apa-apa. Mulailah bertindak sedikit demi sedikit untuk judul Anda, tidak harus sempurna. Dan pada prosesnya nanti Anda akan mengerti bagaimana harus bertindak dan judul Anda sudah pasti selesai/ditentukan dengan mudah, tidak mungkin secara ceroboh Anda melakukan hal ini bukan, so lakukan sekarang untuk judul anda.
• Sesuaikan judul dengan basic interest/kesukaan
Perlu diketahui kenapa saya memberikan poin pertama untuk sesuaikan judul dengan basic interest adalah ketika kita berbuat atau melakukan sesuatu akan terdorong oleh minat yang kuat. Minat ini terbangun atas adanya dorongan mental dari dalam diri kita.
Bagaimana kita bisa menjadi MAU untuk mengerjakan sesuatu jika kita saja tidak suka. Yang ada jika ini dipaksakan adalah hanya pengerjaan setengah hati. Totalitas Anda akan terhambat.
Terkadang juga orang tidak berani melakukan sesuatu karena tidak mengakui bahwa kita mempunyai kekuatan tersembunyi dalam diri kita masing-masing, kekuatan yang membuat kita mau dan berani mengambil tindakan. Tidak hanya dalam angan angan. Yang mendasari adalah bagaimana sudut pandang kita terhadap sesuatu.
Contohnya, jika Anda adalah seorang owner bisnis.
Perintahkan kepada karyawan Anda untuk bersih-bersih 3 kali lebih bersih dari hari sebelumnya dan informasikan bahwa besok Akan Ada presiden akan datang ke tempat kerja Anda untuk melakukan tinjauan.
Bisa dipastikan bahwa hasil akan lebih bersih (baik) daripada hari sebelumnya. Inilah yang saya maksud dengan kekuatan tersembunyi di dalam diri kita, terkadang memang kita malas karena tidak ada alasan kuat yang mendasari kita untuk melakukan sesuatu. Dan bayangkan juga ketika besok adalah ujian, pastinya Anda mau tidak mau harus belajar demi meraih nilai yang anda impikan.
Yang saya maksud di sini adalah sebenarnya kita mampu, hanya saja kita perlu untuk menyadari bahwa kita memang mampu.
Dengan menentukan judul sesuai dengan kesukaan Anda, ini akan menambah gain interest atau alasan melakukan sesuatu dan bertanggungjawab nantinya terhadap judul yang anda tentukan dengan mengerjakan karya ilmiah.
• Sesuaikan dengan kemampuan
• Hal ini lebih kepada saat Anda mengerjakan project Anda dan menjadikannya mejadi karya ilmiah. Ketika Anda menjadi pembicara dalam sebuah presentasi dapat dipastikan bahwa apa yang Anda ungkapkan tidak lebih dari 70 persen dari kemampuan Anda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemampuan apa yang Anda bisa dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap karya tulis yang sedang atau akan Anda buat, akan riskan jadinya jika Anda menentukan sebuah judul karya ilmiah padahal Anda tidak punya kemampuan terhadap apa yang Anda kerjakan.
Banyak waktu Anda akan terbuang percuma untuk mendapatkan informasi terhadap materi judul yang akan Anda buat jika tidak mempunyai basic kemampuan dalam terhadap materi judul. Anda akan belajar mulai dari awl dan inilah yang saya anggap riskan. Untuk memahami materi tidak semudah membalikkan telapak tanga, butuh waktu, tenaga dan materi yang banyak. Dan pastinya akan menghambat Anda dalam pembuatan karya ilmiah walaupun ini bisa ditutupi dengan penggalian informasi melalui referensi, tetap saja akan mengganggu hasil dari karya ilmiah yang Anda buat.
Di sini saya berusaha menyadarkan Anda bahwa judul yang berkualitas dengan materi yang berkualitas tidak bisa didaopatkan dari referensi saja. Ini melibatkan Anda dalam menemukan sesuatu yag baru, tidak ditemui sebelumnya diluar karya ilmiah Anda. Yang ada adalah referensi adalah dasar pemahaman materi, bukan hasil temuan yang Anda buat. Kita harus paham bahwa karya ilmiah bertujuan untuk menemukan hasil temuan baru dari hasil penelitian/karya ilmiah yang dibuat. Bukan hanya mengaplikasikan materi atau referensi yang sudah ada saja. Terasa tidak ada yang spesial jika tidak ada perubahan dari masa-ke masa terhadap karya tulis.
• Simulasikan hasil judul sementara dengan kebutuhan masyarakat
• Mensimulasikan materi judul yang Anda buat merupakan salah satu syarat untuk mencapai hasil temuan dari karya tulis yang berbobot. Apa gunanya jika karya tulis yang kita buat jika hanya memenuhi kewajiban untuk membuat skripsi atau tugas akhir saja tanpa ada kontribusi nyata terhadap perubahan masyarakat atau membantu masyarakat untuk melakukan sesuatu dengan lebih mudah. Hanya menjadi kertas berisi materi dan bukan aplikasi nyata kepada masyarakat menjadikan karya tulis kita sebagai sebuah buku tidak bermakana pada kehidupan masyarakat kita. Padahal makna membuat karya tulis adalah karena alasan agar kita dapat bekerja untuk masyarakat dan juga bisa mendapatkan materi(pekerjaan) darinya. Jika masyarakat tidak butuh, bagaimana hal ini akan tercapai.
Mensimulasikan karya tulis tersebut bisa kita lakukan dengan cara analisa SWOT, 5W+H, AIDA, Questioner, bertanya langsung ke masyarakat dan lainnya yang mendukung pencapaian sebuah informasi tentang kebutuhan masyarakat. Dan pastikan hasil dari penelitian ini mempunyai data yang valid agar Anda bisa berbuat lebih terhadap temuan Anda dengan karya tulis. Penelitian disini tidak harus muluk-muluk, secukupnya saja, perlu diingat bahwa inti penelitian yang Anda buat dalam mensimulasikan adalah kebutuhan masyarakat untuk bahan judul yang Anda buat.
• Cari referensi yang mendukung
Referensi ini sebenarnya adalah langkah kedua dalam menetukan judul setelah Anda yakin bahwa judul yang dibuat telah mantap. Referensi ini dilakukan untuk menunjang karya ilmiah hingga penulisannya. Tidak mungkin kita menulis karya ilmiah hanya hasil temuannya saja tanpa ada dasar materi. Demikian juga judul yang kita buat mungkin sudah ada yang pakai, kan gak OK klu judul sama ketika kita meakukan pencaria di google. Oleh sebab itu lakukan perbandingan dengan melakukan pencarian referensi.
• Sharing dosen, teman, kolega dan lainnya
• Dalam sharing ini Anda akan mendapatkan saran dan kritik dalam pengambilan keputusan menentukan judul. Dengan sharing Anda mengetahui kekurangan, kelemahan, kekuatan dan kelebihan dari judul yang Anda buat dari sumber lain yang kompeten, dianggap kompeten karena orang-orang yang mejadi sumber sharing adalah orang-orang yang mengetahui materi dalam judul yang Anda buat dan perilaku diri Anda sendiri.
a. Dosen
Orang paling kompeten untuk sharing adalah dosen, karena dosen adalah orang yang menggeluti dunia edukasi sejak lama, jauh sebelum Anda memahami materi perkuliahan. Dosen memahami materi dan serangkaian proses yang akan Anda lakukan ketika menentukan sebuah judul karya tulis. Dengan demikian saran mereka lebih memiliki dampak terhadap judul Anda. Kebijakan-kebijakan yang dibuat seorang dosen ketika Anda melakukan sharing adalah hasil analisa peristiwa sebelum-sebelumnya dan termasuk materi yang akan Anda tentukan. Dosen tahu betul bagaimana membuat saran kepada Anda, tak dapat dipungkiri bahwa dosen memang rujukan utama dalam hal ini.
b. Teman
Kebanyakan dari makhluk sosial seperti manusia adalah bergantung pada komunitas di sekitarnya. Teman bisa memberikan saran dengan melihat pribadi Anda, memandang Anda sebagai bagian darinya. Teman adalah orang yang tahu bagaimana Anda dalam melakukan sesuatu dan bertindak terhadap sesuatu.Dengan demikian saran yang didapatkan dari seorang teman adalah murni dari analisa mereka terhadap kemampuan, tingkah laku, cara berpikir dan berperilaku Anda sehingga saran ini lebih kepada bagaimana diri Anda akan berbuat demi terlaksananya karya ilmiah. Ditambah lagi dengan kemampuan teman Anda terhadap materi judul yang Anda buat merupakan syarat khusus agar saran ini sesuai dengan kebutuhan dari harapan saran yang anda minta.
• Do It
• Ironis memang, sekarang ini banyak orang kebingungan tentang apa yang harus dilakukan. Sharing sudah, simulasi sudah, cari refensi sudah, tapi yang kurang mengenakkan adalah seringkali kita merasa masih kurang dan kurang, akhirnya tidak mendapatkan apa-apa. Mulailah bertindak sedikit demi sedikit untuk judul Anda, tidak harus sempurna. Dan pada prosesnya nanti Anda akan mengerti bagaimana harus bertindak dan judul Anda sudah pasti selesai/ditentukan dengan mudah, tidak mungkin secara ceroboh Anda melakukan hal ini bukan, so lakukan sekarang untuk judul anda.
Kamis, 24 Mei 2012
Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman
atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber
Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang
tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari
pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum
(Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan
(Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran
(Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang
tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang
Norkoba.
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003
Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan
Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat
(1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan
Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan
sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa
Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak
pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua
peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat
terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas
pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak
pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam
hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
- Delik yang dilakukan dengan
sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan
delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena
kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di
jalan.(Pasal 359 KUHP).
- Menjalankan hal-hal yang
dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan
(Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya
dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan
yang merencanakan makar.
- Kejahatan (Buku II KUHP),
merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya
larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
- pelanggaran (Buku III KUHP),
merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan
dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai
hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah
melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10
KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai
berikut :
Hukuman-Hukuman
Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman
mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman
ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang
masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya
pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman penjara, hukuman
penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara
sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20
tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib
melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana
tidak mempunyai Hak Vistol.
- Hukuman kurungan, hukuman ini
kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena
kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat
memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman
kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana
tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau
sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan
paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan
dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan
terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib)
sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
- Hukuman denda, Dalam hal ini
terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum
kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, hukuman ini
dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang
telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan
Hukuman
tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan
pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Penyitaan barang-barang
tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim
Referensi
1. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H.
Muchsin, S.H, Hal. 84
2. Asas Asas Hukum Pidana, Prof.
Moeljatno, S.H, Hal. 1
3. Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan
Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
4. Pengantar Hukum Indonesia, Fully
Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
5. Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL
Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154
Semoga bermanfaat....!!!!
Minggu, 06 Mei 2012
Ayah, Bunda
Bunda,ayahanda...
Maafkan ananda
Ananda blm bs membuat mu tersnyum
Tersnyum,menangis bahagia menyaksikan kberhasilan ananda.
Ananda tau kalian sangat menantikan itu.
Maafkan ananda
Ananda blm bs membuat mu tersnyum
Tersnyum,menangis bahagia menyaksikan kberhasilan ananda.
Ananda tau kalian sangat menantikan itu.
Tuhan yg maha dari segala maha,,,
Tetapkanlah semangat hamba untk menjadi pemenang.
Teguhkan pendrian hamba dlm mengambil stiap kputusan.
Mudahkan langkah hamba untk masa dpan yg baik.
Teguhkan pendrian hamba dlm mengambil stiap kputusan.
Mudahkan langkah hamba untk masa dpan yg baik.
Sabtu, 05 Mei 2012
Peran Partai Politik dalam Masyarakat
I.
Pendahuluan
Sejarah perkembangan
partai politik di Indonesia sangat mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal ini sangat mudah dipahami, karena partai politik merupakan gambaran wajah
peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan
cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat. Berawal dari keinginan untuk
merdeka dan mempertahankan kemerdekaan serta mengisi pembangunan, partai
politik lahir dari berbagai aspirasi rakyat yang berkeinginan untuk bersatu
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Romantika kehidupan partai politik
sejak kemerdekaan, ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai).
Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih
luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan
hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara.
Banyaknya alternatif
pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang
kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk
diwujudkan.
Sebagaimana diketahui
bahwa konflik memang sangat diperlukan untuk menumbuhkan kompetisi
antarkontestan dan sekaligus menarik motivasi masing masing untuk melakukan
koreksi, berbenah diri, dan mengejar ketinggalan dalam rangka memenangkan
persaingan dalam merebut hati rakyat. Yang pada gilirannya akan terjadi proses
belajar dan proses pertumbuhan secara terus menerus menuju kearah lebih maju, lebih
baik, dan lebih mensejahterakan rakyat.
Namun bila kepentingan-kepentingan cenderung
bersifat divergen dan kesadaran politik serta toleransi politik belum cukup memadai,
maka banyaknya partai politik bisa menimbulkan keadaan makin meruncingnya perbedaan
dan memperparah keruwetan, yang berimplikasi pada sulitnya manajemen politik
untuk memelihara konflik pada tingkatan yang optimal.
Dengan premis seperti itulah, maka pemerintah
orde baru merasakan perlu untuk meng-engineer partai politik agar menjurus
ke dalam bentuknya yang lebih sederhana.
Menurut jalan
pemikirannya, tujuan yang ingin dicapai adalah menciptakan kondisi yang
kondusif bagi makin berperannya partai politik di satu segi dan makin mudahnya pengendalian
konflik dikala mencapai tingkatan yang dianggap membahayakan persatuan dan
mengganggu jalannya pembangunan nasional pada segi yang lain. Dan oleh karena
itulah, maka kemudian berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1975, partai
politik yang semula jumlahnya cukup banyak direduksi menjadi tiga kekuatan politik
saja, yaitu menjadi dua partai politik dan satu golongan karya (Golkar).
Patut diduga sebelumnya, bahwa rupanya upaya
penyederhanaan partai politik lebih berat perkembangannya pada pengendalian
konflik yang makin lama makin ketat dan melampaui batas toleransi yang
sewajarnya bagi perkembangan partai politik.
Pemerintah, terutama eksekutif makin kuat secara
berlebihan dan partai politik makin lemah kekuasaannya sampai pada posisi yang
tidak berdaya. Dalam kondisi seperti ini, jangankan dapat memainkan perannya
untuk peningkatan partisipasi politik masyarakat, untuk bertahan hidup saja
barangkali harus dengan bantuan pihak lain yang lebih memiliki kekuasaan.
Implikasi selanjutnya, mudah untuk diterka bahwa masyarakat dan rakyat tidak berdaya
di satu sisi, dan kolusi, korupsi, dan nepotisme negatif merajalela tanpa
hambatan dan makin lama makin tak terkendali.
Menyadari keadaan yang
sangat distruktif bagi perkembangan negara dan bangsa, maka lahirlah gerakan
reformasi yang tujuannya tidak lain untuk menghambat dan menghentikan proses
dan praktik-praktik yang distruktif dan menggantinya dengan tatanan, proses,
dan praktik-praktik yang konstruktif bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan
negara. Selanjutnya gerakan reformasi berubah bentuknya secara lebih sistematik
menjadi agenda nasional. Sejalan dengan upaya reformasi yang merupakan agenda
nasional yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undangundang No.
3 Tahun 1999, kehidupan kepartaian berubah kembali dengan kehidupan multi
partai dan telah melahirkan 147 partai politik. Dengan mencermati uraian
tersebut di atas, sangat mudah dimengerti bahwa ternyata sepak terjang peran
partai politik sejak kemerdekaan sampai saat ini mengalami pasang dan surut
dalam pembangunan bangsa khususnya peningkatan partisipasi politik masyarakat
di dalam segenap aspek kehidupan pembangunan nasional. Peran partai politik
yang bersifat pasang surut tersebut terutama dalam peningkatan partisipasi
politik masyarakat terlihat dalam pasang surutnya peran sebagai wadah penyalur
aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutment politik, dan
sarana pengaturan konflik; karena keempat peran itu diambil alih oleh
pemerintah khususnya eksekutif yang didukung oleh legislatif dan yudikatif.
II.
Peta Permasalahan Peran Partai Politik
1.
Peran Sebagai Wadah Penyalur Aspirasi Politik
Untuk melihat seberapa
jauh peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat,
sekali lagi harus dilihat dalam konteks prospektif sejarah perkembangan bangsa Indonesia
itu sendiri. Pada awal kemerdekaan,
partai politik belum berperan secara optimal sebagai wadah untuk menyalurkan
aspirasi politik rakyat. Hal ini terlihat dari timbulnya berbagai gejolak dan
ketidak puasan di sekelompok masyarakat yang merasa aspirasinya tidak terwadahi
dalam bentuk gerakan-gerakan separatis seperti proklamasi Negara Islam oleh
Kartosuwiryo tahun 1949, terbentuknya negara negara boneka yang bernuansa
kedaerahan. Negara-negara boneka ini sengaja diciptakan oleh Belanda untuk memecah
belah persatuan dan kesatuan. Namun kenapa hal itu terjadi dan ditangkap oleh
sebagian rakyat pada waktu itu? Jawabannya adalah bahwa aspirasi rakyat
berbelok arah mengikuti aspirasi penjajah, karena tersumbatnya saluran aspirasi
yang disebabkan kapasitas sistem politik. Negara-negara boneka itu sesungguhnya
hanya merupakan rekayasa politik “devide at impera” kolonialis Belanda yang
sebenarnya bukan aspirasi politik rakyat belum cukup memadai untuk mewadahi
berbagai aspirasi yang berkembang. Di sini boleh dikatakan bahwa rendahnya
kapasitas sistem politik, lebih disebabkan oleh karena sistem politik masih
berada pada tahap awal perkembangannya.3 Pada fase berikutnya dalam sejarah
perjalanan bangsa yaitu masa Orde Lama,
peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat juga belum
terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Partai politik cenderung terperangkap
oleh kepentingan partai dan/ atau kelompoknya masing-masing dan bukan
kepentingan rakyat secara keseluruhan. Sebagai akibat daripadanya adalah
terjadinya ketidak stabilan sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan yang
ditandai dengan berganti-gantinya kabinet, partai politik tidak berfungsi dan
politik dijadikan panglima, aspirasi rakyat tidak tersalurkan akibatnya
kebijaksanaan politik yang dikeluarkan saat itu lebih bernuansa kepentingan
politik dari pada kepentingan ekonomi, rasa keadilan terusik dan ketidak puasan
semakin mengental, demokrasi hanya dijadikan jargon politik, tapi tidak
disertai dengan upaya memberdayakan pendidikan politik rakyat.
Di zaman pemerintahan Orde Baru, peran partai politik dalam kehidupan berbangsa
dicoba ditata melalui UU No. 3 Tahun 1973, partai politik yang jumlahnya cukup
banyak di tata menjadi 3 kekuatan sosial politikyang terdiri dari 2 partai politik
yaitu PPP dan PDI serta 1 Golkar. Namun penataan partai politik tersebut
ternyata tidak membuat semakin berperannya partai politik sebagai wadah
penyalur aspirasi politik rakyat. Partai politik yang diharapkan dapat mewadahi
aspirasi politik rakyat yang terkristal menjadi kebijakan publik yang populis
tidak terwujud. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan publik yang dihasilkan pada
pemerintahan orde baru ternyata kurang memperhatikan aspirasi politik rakyat
dan cenderung merupakan sarana legitimasi kepentingan penguasa dan kelompok
tertentu. Akibatnya pembangunan nasional bukan melakukan pemerataan dan
kesejahteraan namun menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan sosial di berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ernegara. Hal ini dikarenakan
peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat oleh
pemerintahan orde baru tidak ditempatkan sebagai kekuatan politk bangsa tetapi
hanya ditempatkan sebagai mesin politik penguasa dan assesoris demokrasi untuk
legitimasi kekuasaan semata. Akibatnya peran partai politik sebagai wadah
penyalur betul-betul terbukti nyaris bersifat mandul dan hampir-hampir tak berfungsi.
Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahanperubahan mendasar
di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan
dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999
tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan.
Harapan peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik,
meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari
kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak mengaktualisasikan
aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan diperjuangkan. Mirip
dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan sloganslogan kepentingan
politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah berakhir dan keran demokrasi
telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi, namun bila
dianalogikan dengan stages di dalam daur hidup suatu produk atau organisasi,
maka negara pada saat itu masuh berada pada tahapan incubation yang merupakan
tahap awal. Tahapan selanjutnya perkembangan demokrasi belum terarah secara
baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat
belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan
konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih
sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit
politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompokkelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada
posisi yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi
batas kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun
polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
2.
Peran sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Budaya politik merupakan
produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah masyarakat.
Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan menerima norma, sistem
keyakinan, dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya, yang dilakukan melalui
berbagai tahap, dan dilakukan oleh bermacam-macam agens, seperti keluarga,
saudara, teman bermain, sekolah (mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan
tinggi), lingkungan pekerjaan, dan tentu saja media massa, seperti radio, TV, surat
kabar, majalah, dan juga internet. Proses sosialisasi atau pendidikan politik Indonesia
tidak memberikan ruang yang cukup untuk memunculkan masyarakat madani (civil
society). Yaitu suatu masyarakat yang mandiri, yang mampu mengisi ruang
publik sehingga mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat
madani merupakan gambaran tingkat partisipasi politik pada takaran yang
maksimal. Dalam kaitan ini, sedikitnya ada tiga alasan utama mengapa pendidikan
politik dan sosialisasi politik di Indonesia tidak memberi peluang yang cukup
untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Pertama, dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi
insan mandiri. Anak-anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keluarga.
Sejumlah keputusan penting dalam keluarga, termasuk keputusan tentang nasib si
anak, merupakan domain orang dewasa. Anak-anak tidak dilibatkan sama sekali.
Keputusan anak untuk memasuki sekolah, atau universitas banyak ditentukan oleh
orang tua atau orang dewasa dalam keluarga. Demikian juga keputusan tentang
siapa yang menjadi pilihan jodoh si anak. Akibatnya anak akan tetap bergantung
kepada orang tua. Tidak hanya setelah selesai pendidikan, bahkan setelah
memasuki dunia kerja. Hal ini berbeda sekali di barat. Di sana anak diajarkan
untuk mandiri dan terlibat dalam diskusi keluarga menyangkut hal-hal tertentu.
Di sana, semakin bertambah umur anak, akan semakin sedikit bergantung kepada
orang tuanya. Sementara itu di Indonesia sering tidak ada hubungan antara
bertambah umur anak dengan tingkat ketergantungan kepada orang tua, kecuali
anak sudah menjadi “orang” seperti kedua orang tuanya.
Kedua, tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat
rendah. Di kalangan keluarga miskin, petani, buruh, dan lain sebagainya, tidak
memiliki kesadaran politik yang tinggi, karena mereka lebih terpaku kepada
kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna politik.
Bagi mereka, ikut terlibat dalam wacana politik tentang hak-hak dan kewajiban warga
negara, hak asasi manusia dan sejenisnya, bukanlah skala prioritas yang
penting. Oleh karena itu, tingkat sosialisasi politik warga masyarakat seperti
ini baru pada tingkat kongnitif, bukan menyangkut dimensi-dimensi yang bersifat
evaluatif. Oleh karena itu, wacana tentang kebijakan pemerintah menyangkut
masalah penting bagi masyarakat menjadi tidak penting buat mereka. Karena ada
hal lain yang lebih penting, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketiga, setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara
tidak mempunyai alternatif lain kecuali mengikuti kehendak negara, termasuk
dalam hal pendidikan politik. Jika kita amati, pendidikan politik di Indonesia
lebih merupakan sebuah proses penanaman nilai-nilai dan keyakinan yang diyakini
oleh penguasa negara.
Hal itu terlihat dengan
jelas, bahwa setiap individu wajib mengikuti pendidikan politik melalui
program-program yang diciptakan pemerintah. Setiap warga negara secara individual
sejak usia dini sudah dicekoki keyakinan yang sebenarnya adalah keyakinan kalangan
penguasa. Yaitu mereka harus mengikuti sejak memasuki SLTP, kemudian ketika
memasuki SMU, memulai kuliah di PT, memasuki dunia kerja, dan lain sebagainya.
Proses pendidikan politik melalui media massa, barangkali, sedikit lebih terbuka
dan individu-individu dapat lebih leluasa untuk menentukan pilihannya menyangkut
informasi yang mana yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dan ketepatannya.
3.
Peran sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Peran partai politik
sebagai sarana rekruitmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik
masyarakat, adalah bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam
hal:
1) Menyiapkan kader-kader
pimpinan politik
2) Selanjutnya melakukan
seleksi terhadap kader-kader yang dipersiapkan serta
3) Perjuangan untuk
penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang
tinggi, serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan jabatan politik
yang bersifat strategis.
Makin besar andil partai politik dalam memperjuangkan dan berhasil
memanfaatkan posisi tawarnya untuk memenangkan perjuangan dalam ketiga hal tersebut
merupakan indikasi bahwa peran partai politik sebagai sarana rekrutmen politik
berjalan secara efektif.
Rekrutmen politik yang
adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya adalah untuk memilih orang-orang
yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat banyak untuk
mensejahterakan dan menjamin kenyamanan dan keamanan hidup bagi setiap warga
negara. Kesalahan dalam pemilihan kader yang duduk dalam jabatan strategis bisa
menjauhkan arah perjuangan dari cita-rasa kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan
bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah tidaklah berlebihan bilamana dikatakan
bahwa rekrutmen politik mengandung implikasi pada pembentukan cara berpikir,
bertindak dan berperilaku setiap warga negara yang taat, patuh terhadap hak dan
kewajiban, namun penuh dengan suasana demokrasi dan keterbukaan bertanggung jawab
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun bila dikaji secara sekilas sampai dengan saat inipun proses rekrutmen politik
belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan
kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga terkesan tidak sistematik
dan tidak berkesinambungan. Partai politik dalam melakukan pembinaan terhadap
kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik
seperti konggres partai, pemilihan umum, dan sidang MPR. Peran rekrutmen
politik masih lebih didominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik.
Pada era reformasi
seperti sekarang, sesungguhnya peran partai politik masih sangat terbatas pada
penempatan kader-kader politik pada jabatan-jabatan politik tertentu. Itupun,
masih belum mencerminkan kesungguhannya dalam merekrut kader politik yang
berkualitas, berdedikasi, dan memiliki loyalitas serta komitmen yang tinggi bagi
perjuangan menegakkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Banyak terjadi fenomena yang cukup ganjil, dimana anggota DPRD di beberapa
daerah tidak menjagokan kadernya, tetapi justru memilih kader lain yang belum
dikenal dan belum tahu kualitas profesionalismenya, kualitas pribadinya, serta komitmennya
terhadap nasib rakyat yang diwakilinya. Proses untuk memenangkan seoramg calon
pejabat politik tidak berdasarkan pada kepentingan rakyat banyak dan bahkan
juga tidak berdasarkan kepentingan partai, tetapi masih lebih diwarnai dengan motivasi
untuk kepentingan yang lebih bersifat pribadi atau kelompok. Meskipun tidak semua
daerah mengalami hal semacam ini, namun fenomena buruk yang terjadi di era reformasi
sangat memprihatinkan, Dalam kondisi seperti itu, tentu saja pembinaan, penyiapan,
dan seleksi kader-kader politik sangat boleh jadi tidak berjalan secara memadai.
4.
Peran sebagai Sarana Pengatur Konflik
Dalam makalah ini yang
dimaksud dengan konflik atau pertentangan mengandung suatu pengertian tingkah
laku yang lebih luas dari apa yang biasanya dibayangkan oleh kebanyakan orang.
Secara umum kita sering beranggapan bahwa konflik mengandung benih dan
didasarkan pada pertentangan yang bersifat kasar dan keras. Namun sesungguhnya,
dasar dari konflik adalah berbeda-beda, yang secara sederhana dapat dikenali
tiga elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu:
1.
Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang
terlibat dalam suatu konflik,
2.
Unit-unit tersebut, mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam
kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun
gagasan-gagasan dan
3.
Terjadi atau terdapat interaksi antara unit-unit atau bagian-bagian
yang terlibat dalam sebuah konflik.
Konflik merupakan suatu
tingkah laku yang tidak selalu sama atau identik dengan emosi-emosi tertentu
yang sering dihubungkan dan/ atau dikaitkan dengannya, seperti rasa kebencian
atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu
individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat. Pada taraf
masyarakat, konflik bersumber pada perbedaan diantara nilai-nilai dan
normanorma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma di mana kelompok
tersebut berada. Demikian pula konflik dan bersumber dari perbedaan-perbedaan
dalam tujuan, nilai dan norma, serta minat yang disebabkan karena adanya
perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosial ekonomis di dalam suatu
kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Dalam menjalankan peran
sebagai pengatur konflik ini, partai-partai politik harus benar-benar mengakar
dihati rakyat banyak, peka terhadap bisikan hati nurani masyarakat serta peka
terhadap tuntutan kebutuhan rakyat. Dengan munculnya partai-partai baru tentu
saja persyaratan mengakar di hati rakyat belum bisa terpenuhi dan bahkan boleh
dikatakan masih jauh dari harapan. Sedangkan partai politik yang lamapun belum
tentu telah memiliki akar yang kuat di hati rakyat, mengingat partisipasi politik
rakyat masih lebih banyak bersifat semu. Artinya rakyat baru memiliki partisipasi
yang nyata adalah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, sementara pada proses-proses
pembuatan keputusan politik, dan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan politik
masih tergolong dalam kategori yang relatif rendah. Meskipun akhir-akhir ini banyak
demonstrasi dan kebebasan media massa sangat luas, batasan terhadap akses informasi
makin lunak; namun bila dikaji substansi yang dituntut dan disampaikan masih
lebih banyak didasarkan pada rekayasa kelompok politik dan/ atau elit politik tertentu.
Belum cukup marak tuntutan dan suara-suara yang memperjuangkan kepentingan
rakyat banyak.
III. Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Peran Partai Politik dalam
Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat
1.
Umum
Perjalanan suatu negara
bangsa, dimanapun di dunia ini, akan selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor
yang bersifat sangat strategis, baik faktor-faktor pada tataran global,
regional, maupun nasional. Berbagai perubahan dan pergeseran yang terjadi, tentunya
membutuhkan langkah-langkah penyesuaian dari negara bangsa tersebut agar dapat
tetap mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya untuk dapat mencapai
tujuan nasionalnya. Langkah-langkah penyesuaian yang dimaksud harus melibatkan
berbagai kekuatan yang ada dalam suatu negara, baik pada lapisan suprastruktur
politik, infrastuktur politik, maupun pada lapisan sub struktur politik.
Dengan demikian, maka berbagai kekuatan tersebut
secara sinergis akan mampu merumuskan dan melaksanakan strategi yang tepat
melalui suatu proses dan mekanisme politik yang demokratis sehingga akan
dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan kesadaran yang mendalam bagi semua
rakyat dan masyarakat pada umumnya.
Pada era transparasi dan globalisasi terjadi
perubahan yang sangat mendasar dibandingkan dengan pada era-era sebelumnya.
Bila pada era sebelumnya pengaruh faktor-faktor pada tataran global relatif
kecil dibandingkan dengan pengaruh faktor-faktor yang berkembang pada tataran
regional maupun nasional, maka pada era sekarang ini tidak mustahil justru
faktor-faktor perkembangan pada tataran global jauh lebih menyentuh langsung
terhadap kepentingan dan kebutuhan akan perubahan dibandingkan dengan
faktor-faktor yang berkembang di lingkungan regional dan bahkan nasional
sekalipun.
Banyak masalah nasional sangat sulit
diselesaikan hanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor dominan yang berada
pada tataran nasional. Kesulitan keluar dari kemelut ekonomi dan hak asasi
manusia merupakan salah satu contoh yang dengan gambalng dapat membuktikan
mengenai fenomena baru ini.
Betapa pembenahan pada
tataran nasional tidak membuahkan perubahan yang berarti ke arah yang positif,
karena sangat tergantung pada dominasi faktor-faktor global dan regional yang
menjadi prasarat untuk diselesaikan terlebih dahulu. Bukan menjadi rahasia umum
bahwa pembangunan nasional kita masih sangat bertumpu pada bantuan luar negeri.
Hutang pemerintah maupun hutang swasta yang cukup besar merupakan salah satu batu
sandungan bagi setiap upaya melepaskan diri dari jeratan ketergantunagn pada
luar negeri.
2. Faktor-faktor Pendukung
dan Penghambat Terhadap Peran Partai Politik dalam Peningkatan
Partisipasi politik Masyarakat.
a. Faktor Pendukung
Faktor-faktor pendukung bagi
penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat
antara lain yang terpenting adalah: (1) Masih diterimanya Pancasila serta
pembukaan UUD 1945 dan keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 merupakan wujud
kesadaran berpolitik yang berakar kepada demokratisasi; (2) Masih berjalan dan
kuatnya struktur politik dengan semakin mantapnya kearah demokratisasi; (3)
Makin tingginya kesadaran politik masyarakat, ditunjukkan dengan pelaksanaan
pemilu yang berlangsung aman, langsung, umum, bebas dan rahasia; dan (4) Masih
tingginya atensi politik terhadap penyelenggaraan kepemimpinan nasional,
menunjukkan sikap mengarah kedewasaan berpolitik.
b. Faktor-faktor Penghambat
Faktor-faktor penghambat
bagi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik
masyarakat antara lain yang terpenting adalah:
1) Masih kurang ditaatinya
peraturan, perundangan tentang mengeluarkan pendapat dan berkumpul serta masih
diragukannya RUU KKN walaupun sudah diperbaiki dan disempurnakan,
2) Kurangnya dilaksanakan
dalam sikap dan tindakan yang lebih mengutamakan kepentingna nasional, dapat
mengakibatkan melesetnya arah ketujuan nasional,
3) Proses demokrasi dengan
partai yang sangat banyak dapat memungkinkan lambatnya proses politik,
4) Kemenangan pro kemerdekaan
di Timor Timor menyebabkan suhu politik semakin hangat, ditambah masalah Aceh
dan Ambon yang belum tuntas menyebabkan elit politik menggunakan suasana
tersebut untuk mendapatkan keuntungan bukan justru memecahkan permasalahan dan
5) Masih adanya ide sparatis
yang justru timbul pada saat situasi politik dan ekonomi lemah, serta
dihadapkannya TNI dan Polri dalam front politik serta keamanan yang
sangat luas.
IV.
Penguatan Peran Partai Politik dalam Peningkatan Partisipasi
Politik Masyarakat.
1.
Umum
Dari analisis bahasan
peta permasalahan partai politik dalam peningkatan partisipasi politik
masyarakat, dihadapkan kepada tuntutan kebutuhan yang tercermin pada prospek
peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, menunjukkan
bahwa masih terdapat hal yang perlu disempurnakan, direvisi, dan bahkan diperbaharui.
Hal ini sejalan dengan sebagian tujuan reformasi dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat pada seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat. Partisipasi politik
yang otonom pada hakekatnya merupakan suatu pengejawantahan dari penyelenggaraan
kekuasaan politik yang syahih oleh adanya peningkatan partisipasi politik
rakyat.
2.
Program-program Aksi Reformasi
Dalam penguatan peran
partai politik guna peningkatan partisipasi politik masyarakat, sebagai tindak
lanjut dari kebijaksanaan dan strategi sebagaimana telah diuraikan, harus
didukung dengan program-program aksi reformasi yang meliputi pelaksanaan
restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi dari sistem politik dan khususnya
peran partai politik tersebut.
Restrukturisasi Partai
Politik, dalam pengertian melakukan perubahan dan/ atau penyesuaian
struktur politik yang berkaitan erat dengan peran partai politik, antara lain
adalah:
a)
Partai politik merupakan sarana yang sangat efektif dan bersifat
legal dalam mewujudkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat.
Untuk membangun kembali
struktur partai politik, maka telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Semenjak diberlakukannya
UU No. 2 Tahun 1999, partai politik tidak dibatasi jumlahnya sesuai opini yang
berkembang dalam masyarakat Indonesia menganut sistem multi partai, asas atau
ciri partai tidak lagi Pancasila, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila.
Namun, restrukturisasi partai politik harus terus digulirkan agar orientasi
kedaerahan, agama, ras, dan golongan makin lama makin mencair dan mengkristal
menjadi orientasi kebangsaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
b)
UU No. 3 Tahun 1999, mengatur tentang pelaksanaan pemilu, yang
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilakukan secara
transparan, jujur dan adil dengan pemungutan suara yang langsung, umum, bebas
dan rahasia. Pemilu dilaksanakan oleh satu lembaga yang bernama Komisi
Pemilihan Umum (KPU). KPU bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur
partai politik peserta pemilu dan perwakilan dari pemerintah dan bertanggung
jawab kepada presiden.
KPU menetapkan
partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu dan membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia (PPI) mulai tingkat pusat sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu dibentuk panitia pengawas, mulai tingkat
pusat, propinsi, kabupaten, dan tingkat kecamatan. Selain itu dibentuk pula
lembaga pemantau pemilu yang bersifat independen, baik yang berasal dari dalam
negeri ataupun yang berasal dari luar negeri. Secara langsung maupun tidak
langsung.
c)
Dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang perlu lebih
disempurnakan, sehingga dapat dikurangi
tingkat kecurangan-kecurangan sehingga dapat terwujud pemilu yang benar-benar
bersifat luber dan jurdil. Organisasi KPU perlu disempurnakan sehingga
betul-betul kapabel dan betul-betul independen. Langkah perbaikan dan penyempurnaan
lembaga KPU antara lain anggota KPU sebaiknya dari perwakilan partai politik
peserta pemilu dan tokoh masyarakat, sedangkan pemerintah hanya sebagai
fasilitator saja. Dengan demikian kedudukan pemerintah akan lebih netral sehingga
pemilu dapat luber dan jurdil. Selanjutnya KPU perlu menetapkan partai-partai politik
peserta pemilu dengan tenggang waktu yang cukup lama dengan waktu pelaksanaan
pemungutan suara agar partai peserta pemilu dapat mensosialisasikan partainya
kepada masyarakat.
d)
Hasil pehitungan suara yang dilakukan oleh PPS dari 48 partai
politik peserta pemilu, yang memperoleh kursi hanya 21 partai sedangkan 27
partai politik dianggap tidak layak mengikuti pemilu yang akan datang, dan
menurut aturan harus membubarkan diri. Namun demikian dalam rangka pembangunan
struktur politik, sebaiknya partai-partai tersebut tidak dibubarkan tetapi
dapat bergabung diantara mereka, sehingga layak untuk mengikuti pemilu
mendatang. Pada sisi lain, perlu direstrukturisasi partai politik sedemikian
rupa sehingga atas dasar kesadaran dan introspeksi atas diri dan eksistensinya,
semua partai politik akan berkembang ke arah peningkatan kualitas kapasitas dan
perannya, dan menuju pada jumlah partai politik yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi politik rakyat. Jumlah partai politik yang optimal adalah bila mampu
mewakili semua aspirasi rakyat namun tidak menimbulkan konflik kepentingan yang
makin divergen.
Refungsionalisasi yaitu memfungsikan kembali lembaga negara dan lembaga-lembaga politik,
serta kemasyarakatan sesuai fungsi dasarnya, termasuk profesionalisme TNI
sebagai kekuatan militer yang tangguh dalam melindungi NKRI sebagai satu kesatuan
wilayah darat, laut, dan udara dimana program aksinya meliputi :
a. Peningkatan peran
partai politik dilaksanakan dengan cara melakukan refungsionalisasi partai
politik agar mampu menyalurkan aspirasi rakyat. Partai politik saat ini masih
lebih berfungsi hanya untuk memperoleh kekuasaan politik dan belum sepenuhnya
menyuarakan aspirasi rakyat. Masyarakat sebagai wasit bagi perkembangan partai
politik harus dididik dan diberi peluang bersikap kritis, agar dapat mengontrol
sepak terjang partai politik untuk lebih mempertajam fungsinya sebagai wadah
saluran aspirasi politik rakyat. Kekuasaan diperlukan hanya sebatas pada
kondisi yang memungkinkan partai politik dapat menjalankan peran politiknya, bukan
sebaliknya yaitu memainkan fungsinya untuk mendapatkan kekuasaan yang makin
lama makin besar.
b. Partai politik selama
ini mudah di intervensi oleh kekuasaan untuk kepentingan pemerintah dan/ atau
politik tertentu. Rekayasa-rekayasa politik, kontrol yang ketat terhadap partai
politik dan politik adu domba oleh pemerintah maupun kelompok politik harus
dihentikan. Partai politik diupayakan bebas dari intervensi pemerintahan atau
kekuatan politik tertentu dan harus lebih mandiri terlepas dari pengaruh.
c. Dalam kaitan ini,
barangkali akan sangat mendukung perkembangan partai politik ke arah yang lebih
otonom, manakala untuk kepentingan operasionalnya didukung dengan alokasi
anggaran melalui APBN, agar kegiatan partai politik dapat berjalan secara fokus
dan efektif dan dihindari bantuan dari pihak pemerintah atau golongan tertentu
untuk kepentingan partai politik tertentu.
d. Semua partai politik
pada dasarnya merupakan aset negara, bangsa dan masyarakat sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena itu, segala produk hukum dan
peraturan perundangan yang mengangkat partai politik, harus diwarnai dan
dijiwai dengan semangat menciptakan kondisi yang kondusif bagi persaingan yang
sehat diantara partai politik. Dengan demikian, hanya partai politik yang
berkualitas, kapabel, dan kredibel dihadapan mata rakyatlah yang akan tumbuh dan
berkembang sebagai kekuatan politik yang dominan. Sementara partai politik yang
tidak kapabel dan tidak kredibel dalam memperjuangkan kepentingan rakyat banyak
akan surut dengan sendirinya. Jadi tidak boleh ada rekayasa untuk mempertahankan
atau mematikan partai politik atas dasar sesuatu yang diluar kepentingan rakyat
banyak.
Revitalisasi, yaitu menyusun skala prioritas permasalahan yang dihadapi Bangsa
Indonesia akhir-akhir ini, mengedepankan dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan
di atas kepentingan yang lain, termasuk ancaman distegrasi.
Dalam kaitan ini banyak
masalah yang dihadapi namun yang cukup memprihatinkan adalah organisasi partai
politik yang ada saat ini di dalam pengelolaannya masih menunjukkan adanya
kekurangan-kekurangan seperti:
1.
Motivasi anggota pengurus partai politik masih berorientasi kepada
kepentingan pribadi, sedangkan perjuangan partai dan kepentingan pengikutnya
sangat rendah,
2.
Kualitas pengurus partai politik relatif rendah sehingga mudah
ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu,
3.
Pemerintah masih banyak turut campur baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam penyelesaian perpecahan yang terjadi dan dalam menentukan
kader/calon pemimpin partai politik (pemimpin karbitan),
4.
Kekuatan partai politik belum mewujudkan kemandirian yang kuat dan
belum mempunyai program yang jelas, realistis dalam mensejahterakan rakyat, dan
5.
Masih ditemukannya kecemburuan diantara kekuatan partai politik,
karena ketidak seimbangan sarana dan peluang untuk mendukung keberhasilan
organisasi.
Untuk mencegah terjadinya permasalahan tersebut
atau paling tidak meminimalkan intensitas dan frekuensinya perlu dilakukan
upaya revitalisasi sebagai berikut :
a.
Perlu dilakukan seleksi yang ketat dan transparan untuk memilih
kepengurusan organisasi serta diakui oleh seluruh anggota, bukan karena
rekayasa.
b.
Perlu diwujudkan kualitas dan kemandirian organisasi, sehingga
terhindar adanya intervensi dari pihak lain.
c.
Terlaksananya konsolidasi organisasi secara bebas tanpa campur
tangan pemerintah atau pihak lain yang tidak kompeten, sehingga berkembangan
pendewasaan kekuatan partai politik.
d.
Pemerintah dan negara perlu dan harus berlaku secara adil dan
seimbang dalam mendukung keberhasilan organisasi.
e.
Kemampuan, dedikasi serta loyalitas yang tinggi dalam diri setiap
pemimpin organisasi, serta didukung moral dan etika setiap anggota, akan
menghindari terjadinya kemelut di dalam organisasi.
f.
Agar setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin organisasi dapat
diterima anggotanya, maka ketauladanan seorang pemimpin merupakan motor
penggerak didalam pencapaian tujuan organisasi, dalam arti pola pikir, sikap,
dan pola tindak harus dapat menjadi cermin untuk seluruh anggotanya.
V.
Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Umum
Memperhatikan substansi
yang terkandung dalam permasalahan yang dihadapi partai politik dalam memainkan
perannya untuk peningkatan partisipasi politik masyarakat dihadapkan dengan
prospeks peran partai politik dimasa mendatang, juga mencermati konsepsi
penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat
yang diilhami pula dengan hal-hal oleh faktor-faktor signifikan dalam
perkembangan lingkungan; secara logis analitis seharusnya merupakan suatu bentuk
kajian pemecahan masalah yang bersifat komprehensif dan integratif. Namun sebagaimana
diketahui bahwa masih banyak permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut
dan dikristalisasikan
secara lebih utuh, agar dapat menjawab permasalahan yang dihadapi yaitu “daya
masyarakat” dalam percaturan politik yang berarti pula dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kendatipun demikian, masih tersisa
rasa optimistik setidaknya telah teridentifikasi beberapa hal yang bisa
diangkat sebagai kesimpulan dan dikristalisasikan menjadi rekomendasi.
2. Kesimpulan
Beberapa permasalahan
penting yang sekiranya dapat diangkat sebagai suatu deskripsi indikatif yang
merupakan titik-titik tegas dari keseluruhan substansi yang dibahas antara lain
adalah:
a. Di samping
keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu, harus diakui pula masih banyak
pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan terutama tercermin pada belum
optimalnya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik
masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi
politik, sarana rekrutmen, dan sarana pengatur konflik.
b. Dalam rangka untuk
mengoptimalkan peran partai politik tersebut telah disampaikan konsepsi
penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik
masyarakat, antara lain melalui pembangunan sistem kehidupan yang demokratis
dan stabil yang dijabarkan dalam strategi pengembangan partisipasi politik
masyarakat dan pembenahan mekanisme hubungan antar komponen dalam sistem politik,
dan dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk upaya restrukturisasi,
refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik dan berbagai aspek yang
terkait.
c. Untuk menjamin
berjalannya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat
secara optimal, diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan
sosial politik dan keseimbangan serta keselarasan peran partai politik itu
sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat, sarana sosialisasi
politik, sarana rekrutmen politik, maupun sebagai sarana pengatur konflik. Hal
yang terakhir ini perlu digaris bawahi karena keempat peran tersebut pada
hakikatnya saling terkait dan bersifat saling mendukung satu dengan yang lain.
d. Prospek perkembangan
peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat sangat
tergantung pada kondisi politik secara makro dan tingkat kedewasaan elit
politik dalam memainkan perannya sebagai penggerak dan pengorganisasi komponen
komponen politik dan kemasyarakatan. Tingkat kesadaran politik rakyat yang
sudah cukup tinggi yang terrefleksi dari keberhasilan dalam pelaksanaan Pemilu
secara jurdil, luber, dan aman; tidak boleh diposisikan pada situasi yang
justru mengakibatkan berbaliknya ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik.
Sebab hal itu akan sangat menyulitkan dalam upaya peningkatan peran partai
politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat.
3. Rekomendasi
Bila mencermati materi
yang telah diuraikan pada bagian kesimpulan, kiranya perlu disampaikan beberapa
butir perihal sebagai rekomendasi untuk penguatan peran partai politik dalam
peningkatan partisipasi politik masyarakat, antara lain adalah :
a.
Keberhasilan yang telah dicapai sebagai hasil-hasil positif sangat
sayang bila dinafikan begitu saja, seyogyanya didayagunakan rekomendasi awal
dalam penguatan peran partai politik untuk peningkatan partisipasi politik
masyarakat.
Sebaliknya hal-hal yang bersifat negatif juga
tidak perlu ditutup-tutupi tetati justru dijadikan pelajaran yang berharga
untuk tidak terulangi di masa mendatang, sedangkan hal-hal yang belum
terselesaikan harus menjadi agenda penting dalam penguatan peran partai politik
tersebut.
b. Dalam rangka penguatan
peran partai politik untuk peningkatan partisipasi politik masyarakat, harus
didahului atau terlebih dahulu harus diberdayakan partai politik itu sendiri
dalam kancah percaturan politik nasional dengan menempatkannya pada posisi yang
kuat dan memiliki daya tawar yang cukup memadai. Caranya adalah dengan
restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik baik yang menyangkut
struktur, mekanisme, budayanya, serta kapasitasnya dalam melakukan fungsinya
sebagai saluran komunikasi politik.
c. Bila partai politik
sudah dalam keadaan yang berdaya, maka penajaman salah satu dari keempat
perannya hanya bersifat kontesktual untuk menghadapi situasi dan kondisi yang
mendesak dan vital. Dalam jangka panjang keempat peran itu harus diporsikan
pada skala intensitas yang relatif seimbang dan serasi, agar masingmasing dapat
saling memperkuat dan memperluas kapasitasnya.
d. Penyelenggaraan Pemilu
yang relatif lebih baik dari masa lalu harus disadari sebagai keberhasilan
semua pihak terutama Partai Politik, dan tidak boleh didistorsi menjadi hal-hal
yang bersifat kepentingan sempit dan sesaat. Dalam kaitan ini semua pihak wajib
ikut berpartisipasi untuk makin mendewasakan perilaku politik semua pelaku,
terutama di kalangan elit politik.
Daftar Kepustakaan
Undang-Undang Otonomi
Daerah 1999, Restu Agung, Cetakan ke I, Jakarta, September, 1999.
Transition To Democracy,
Report on the UNDP Technical Assistance Programme for the 1999 Indonesian
General Elections, December, 1999.
Pengembangan Sistem
Demokrasi Dalam Rangka Persatuan Dan Kesatuan Bangsa, Seminar Kursus Reguler
Angkatan XXXII Lemhanas, Jakarta, 15 s/d 17 Nopember, 1999.
Alfian, Komunikasi
Politik Dan Sistem Politik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
Gaffar, Afan, Politik
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar Indonesia, Cetakan I, Mei,
1999.
Mardjono, H., Hartono,
S.H., Reformasi Politik Suatu Keharusan, Gema Insani Press, Jakarta, 1998.
Masnad, Dhurorudin,
Reformasi Sistem Pemilu Dan Peran Sospol Abri, Gramedia Widiasarana Indonesia,
Jakarta, 1998.
Surbakti, A., Ramlan,
Reformasi Kekuasaan Presiden, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998.
Langganan:
Postingan (Atom)