Jumat, 07 Oktober 2011


Tugas dan  Fungsi MPR
Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan.

Kekuasaan Penyelenggaraan Negara dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara,dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakanlembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat,yang fungsi,tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara;DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR,DPR,DPD,Presiden,BPK, MA,MK,dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia. Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power ) atau pembagian kekuasaan (distribution of power ).
Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-Fungsi  yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi( checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalamarti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifatvertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2),sebelumperubahan]. Dari sini fungsi – fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA,DPR,BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurutUUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan cirikonstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanyakesewenang-wenangan kekuasaan.
Pembagian Kekuasaan Negara Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, danKomisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian,dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara.Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukansebagailembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaanpemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yangtercer-min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR,berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat inilembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR,dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan MahkamahKonstitusi.Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi  MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negaralainnyaselain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masinglembaga.
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negaralainnyaseperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meng anut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung olehrakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUDTahun 1945 adalah:
1)      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masajabatannya. menurut Undang-Undang Dasar;
4)      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,sampai berakhir masa jabatannya.

Hubungan antar Lembaga Negara
A.    MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atasanggotaDPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.Unsuranggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR,maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan,Presiden,dan pemegang kekuasaan kehakiman.Sebagai lembaga,MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangatbesar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraansidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR
bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD,maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

B.    DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya,DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentupada DPR. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tatakerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah.

MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Ikhtiar bangsa Indonesia untuk merealisasikan demokrasi dan mewujudkan tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih baik antara lain dengan dilaksanakannya reformasi konstitusi Indonesia (constitusional reform) yaitu perubahan Undang‐Undang Dasar 1945 dalam empat tahapan yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001 dan 2002.
Reformasi konstitusi sebagai salah satu agenda utama reformasi Indonesia yang bergulir pada tahun 1998 telah menguatkan demokrasi dan membawa perubahan dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan melalui penataan ulang lembagalembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengaturan secara lebih tegas jaminan terhadap hak‐hak konstitusional warga negara.
Di antara perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.”
Implikasi dari penegasan pelaksanaan paham kedaulatan rakyat yang tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, pembuat GBHN, tetapi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara dengan lembagalembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan Undang Undang Dasar juga menghasilkan ketentuan yang baru terkait tugas dan kewenangan MPR, antara lain MPR tidak lagi mempunyai tugas dan wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Meskipun kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, namun tugas dan kewenangan MPR saat ini tetap yang tertinggi terkait dengan hal yang sangat fundamental dalam negara yaitu konstitusi negara, hukum dasar yang menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundanganundangan di bawahnya. Hanya MPR yang diberi kewenangan menetapkan maupun merubah Undang‐Undang Dasar, bahkan Pimpinan MPR diberi tugas untuk memasyarakatkannya. Tugas dan wewenang MPR diatur secara limitatif dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang‐Undang Dasar, MPR juga tetap terkait dengan hal yang tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. UUD NRI 1945 tetap memberi wewenang bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, bahkan UUD NRI 1945 secara eksplisit memberikan hak bagi MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhalangan tetap, memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Keanggotaan MPR masa jabatan 2004‐2009 juga berbeda dengan masa jabatan sebelumnya, karena MPR sekarang semua keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, tidak ada lagi yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kenggotan MPR dari unsur DPR mencerminkan perwakilan politik (political representative) dan keanggotaan MPR dari unsur DPD mencermikan perwakilan daerah (regional representative). Atas dasar hal tersebut maka MPR adalah lembaga yang konstitusional, bersifat permanen, dan mempunyai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan kewenangan yang berbeda dengan lembaga lembaga negara lainnya. Sekalipun sama dengan DPR dan DPD di mana pimpinannya tidak ditentukan dalam UUD NRI 1945, demikian juga Pimpinan MPR. Keberadaan MPR sebagai lembaga parlemen adalah suatu yang unik dan khas dalam sistem ketatanegaran Indonesia yang membedakan dengan sistem ketatanegaraan negara yang lain. Tetapi mulai MPR Periode 2004 – 2009 jugalah MPR menjadi satu–satunya lembaga negara yang keanggotaannya melibatkan sekaligus keanggotaan dari 2 (dua) lembaga yang lain, yaitu DPR dan DPD.
BAB II
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
2. 1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Repub¬lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye¬butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin da¬lam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaula¬tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubun¬gan internasional. Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior¬ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme¬gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. 2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin¬sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)]. UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer¬min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi¬den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp-likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.
2. 3. Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar; 4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. 4. Hubungan MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe¬mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. 5. Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945
Peran MPR pasca perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilihat dari sikap MPR terhadap adanya wacana perubahan kembali UUD 1945 serta upaya MPR dalam menegakkan kehidupan berkonstitusi di negara kita. Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya wacana tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945, oleh Pimpinan MPR dipandang sebagai bentuk kedaulatan rakyat, HAM dan partisipasi publik dalam hal menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, MPR memandang bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan setiap saat, tetapi tetap dengan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pe¬rubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang dilakukannya perubahan. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR selalu menyikapi aspirasi masyarakat khususnya mengenai usulan peruba¬han kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, baik usulan yang berasal dari anggota MPR maupun dari kalangan lain, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu yang lalu (usul tanggal 8 Juni 2006 dan usul tanggal 10 Mei 2007). Tanggapan MPR terkait usul DPD yang diajukan tanggal 10 Mei 2007, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945. Terkait dengan usul perubahan pasal 22 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Kelompok DPD, maka sesuai ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Tata tertib MPR telah dilakukan beberapa kegiatan Pimpinan MPR sebagai salah satu alat kelengkapan MPR sesuai dengan batas-batas kewenangannya, kegiatan Pimpinan MPR dalam rangka mengagendakan usaha tersebut antara lain meliputi Rapat Pimpinan, Rapat gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi, dan pertemuan dengan beberapa pakar/ahli tatanegara. Rapat dan pertemuan dimaksud dilakukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan penilaian terhadap usul perubahan yang diajukan oleh Kelompok DPD untuk mendapatkan masukan dan telaahan secara komprehensif terkait dengan usul perubahan tersebut.
Berkembangnya pendapat di masyarakat mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik kritikan terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga Negara dapat kami sampaikan bahwa sebenarnya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa fungsi dan kedudu¬kan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Peran MPR lainnya dapat dilihat dalam upayanya meningkatkan pemahaman berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pelaksanaan Un¬dang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting. Mengingat pentingnya sosialisasi dan dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, Pimpinan MPR telah membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang anggotanya berjumlah 70 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.
Memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan istilah sosialisasi putusan MPR tersebut, selain merupakan perintah undang-undang, juga dipandang penting karena walaupun MPR telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan peninjauan Ketetapan MPRS dan MPR, yang merupakan putusan MPR terpenting, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat termasuk para pengambil keputusan di negara ini, belum memahami dengan baik UUD NRI 1945. Padahal kualitas kehidupan bernegara jelas sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan pengamalan penyelenggara negara dan warga masyarakat atas konstitusinya.
Dalam kaitan inilah, sosialisasi putusan MPR dilaksanakan ke berbagai kalan¬gan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat negara dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, para dosen dan guru, termasuk pelajar SMA juga melalui TOT, siaran langsung dan dialog interaktif di TVRI dan RRI untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kedudukan, status hukum, dan masa depan Ketetapan MPRS/MPR.









Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meng­anut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara lang­sung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan lang­sung kepa­da rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.      Memilih   Presiden  dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


BAB. III
PENUTUP
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan seba¬gai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Berubahnya kedudukan MPR memang sering diartikan salah baik yang terkait dengan eksistensi lembaga maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi kepada tugas dan wewenang MPR. Sebagai lembaga negara yang mempunyai eksistensi dalam sebuah bangunan negara, MPR secara konstitusional diberikan fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun sebatas yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat itu, fungsi dan kewenangan MPR sekarang, substansinya adalah menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai contoh adalah adalah we¬wenang MPR dalam hal terjadinya impeachment yang tentu saja memperkuat sistem presidensial kita. Dengan demikian perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR tidak berarti menghilangkan eksistensi MPR dan Pimpinannya serta peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR masih mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peran keseha¬rian MPR lainnya juga terlihat dari upaya MPR mengelola setiap wacana usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan peningkatan pemahaman konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi UUD NRI 1945.
Perubahan konstitusi seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Upaya Amandemen lagi secara komprehensif terhadap Konstitusi Negara den¬gan penegasan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal 29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem Bikameral dan Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara konstitusional.
Sistem bikameral yang efektif akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi ada¬lah untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.
Struktur keparlemenan Indonesia dapat dikatakan unik karena sistemnya yang berbeda dan tidak ditemukan kesamaannya di negara lain. Lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini hendaknya menjadikan Indonesia bangga karena menemukan sendiri nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri. Konsepsi parle¬men saat ini yang paling penting adalah bagaimana memberdayakan kewenangan masing-masing lembaga agar dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Memang harus diakui bahwa walaupun UUD 1945 telah melalui empat kali tahapan perubahan, masih ada substansi mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara yang masih perlu disempurnakan. Namun amatlah bijaksana apabila setiap lembaga mampu bekerja secara optimal dengan segala kewenangan yang dimiliki.
Di samping itu, hal yang diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dapat terciptanya stabilitas keamanan dan mampu menjalankan hidup dengan lebih baik, terciptanya situasi politik yang kondusif, responsif dan akomodatif dimana para wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR dan DPD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Rabu, 28 September 2011

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan terhadap pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan hirarki dan pengawasan fungional. Pengawasan hirarki berarti pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh otoritas yang lebih tinggi.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah, yang dilakukan secara fungsional baik oleh departemen sektoral maupun oleh pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan umum (departemen dalam negeri)59.
Menurut Bagir Manan sebagaiman dikutip oleh Hanif Nurcholis,60 menjelaskan bahwa hubungan antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan UUD 1945 adalah hubungan yang desentralistik.
Artinya bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan antara dua badan hukum yang diatur dalam undang-undang terdesentralisasi, tidak semata-mata hubungan antara atasan dan bawahan.
Dengan demikian pengawasan terhadap pemerintahan daerah dalam system pemerintahan Indonesia lebih ditujukan untuk memperkuat otonomi daerah,bukan untuk ”mengekang” dan ”membatasi”.
Pengertian pengawasan menurut ”Kamus Umum Bahasa Indonesia” karangan W.J.S. Poerwadarminta, kata “awas” antara lain diartikan sebagai “dapat melihat baik-baik, tajam penglihatan, tajam tiliknya, waspada”, dan lain-lain. Kata “mengawasi” antara lain diartikan sebagai “melihat dan 59 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2007, hal. 312. 60 Ibid, hal 312 -313
memperhatikan”. Sedangkan kata “kendali” diartikan “kekang”, pengendalian berarti “pengekangan”, dan kata pengendali diberi arti ”pemimpin” atau orang yang mengendalikan.
Istilah pengawasan dan pengendalian dalam bahasa Indonesia jelas sekali bedanya, meskipun dalam literatur manajemen yang berbahasa Inggris,kedua pengertian tersebut tidak dibedakan dan tercakup dalam kata ”controlling” yang diterjemahkan dengan istilah pengawasan dan pengendalian, sehingga istilah controlling lebih luas artinya dari pengawasan.
Jadi pengawasan adalah termasuk pengendalian. Pengendalian berasal dari kata kendali, sehingga pengendalian mengandung arti mengarahkan,memperbaiki, kegiatan, yang salah arah dan meluruskannya menujuh arah yang benar.61 Produk langsung kegiatan pengawasan adalah untuk mengetahui, sedangkan kegiatan pengendalian adalah langsung memberikan arah kepada obyek yang dikendalikan.62 Menurut Siagian :
pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya”.63
Soekarno.K, mendefinisikan : pengawasan adalah suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus dikerjakan, agar apa yang diselenggarakan sejalan dengan rencana”.64
Pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurut definisi tersebut tidak disajikan tujuan proses pengamatan, melainkan tujuan akhir dari pengawasan itu sendiri, yaitu untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Artinya pengawasan dilakukan atas pelaksanaan rencana kegiatan.
Selanjutnya Sarwoto mendifinisikan sebagai berikut :
Pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”65
Dari rumusan tersebut di atas, pengawasan diartikan sebagai suatu kegiatan manajer untuk mengusahakan pekerjaan-pekerjaan agar terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Artinya subyek yang melakukan pengawasan atau memiliki fungsi pengawasan, yaitu manajer. Selain itu, standar atau tolok ukur untuk melakukan pengawasan adalah recana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikendaki.
Dalam bukunya yang berjudul dasar-dasar manajemen, Manulang mengutif pendapat beberapa penulis asing tentang definisi pengawasan, sebagaimana dikutif oleh Sujamto.
pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, menilainya, mengoreksi sehingga pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana. Atau ada keserasian antara rencana dan pelaksanaannya.
Secara normatif, pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 Tahun 2005, dan Pasal 1 ayat (1) Permendagri 23 tahun 2007. Pasasl 1 ayat 4 PP Nomor 79 Tahun 2005, menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 ayat (1) PP 23 tahun 2007, menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian pengawasan penyelenggaraan daerah sebagaimana yang diatur dalam PP No. 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007 pada dasarnya tidak ada perbedaan, karena Permendagri tersebut merupakan ketentuan teknis operasional dari PP Nomor 79 Tahun 2005 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya pengawasan adalah proses kegiatan yang diadakan untuk menjamin supaya pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan adalah sarana/alat yang digunakan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku guna mewujud tujuan otonomi daerah itu sendiri.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menurut PP Nomor 79 Tahun 2005, terdiri atas pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pengawasan terhadap produk hukum daerah, serta pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan kabupaten/kota; dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pengawasan terhadap produk hukum daerah adalah pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, yang dilakukan oleh menteri. Sedangkan pengawasan DPRD tidak dijelaskan secara tegas dalam PP 79 Tahun 2005, hanya disebutkan DPRD sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi/pengertian pengawasan, baik yang dikemukakan para sarjana, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada dasar saling melengkapi. Karena hakekat dari pengawasan adalah untuk menjamin agar suatu kegiatan dan pekerjaan terlaksana, atau terselenggara sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Namun dalam penelitian ini pendekatan pengertian pengawasan yang dipakai adalah pengertian yuridis formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Peemrintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan diorientasikan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selain dilakukan secara internal oleh lembaga pengawasan internal, juga dilakukan secara ekternal oleh lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan oleh lembaga pengawasan eksternal dilakukan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara, sementara pengawasan oleh lembaga pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap administrasi umum pemerintahan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.
Pengawasan ditinjau dari ”jenisnya”, terdiri atas ”pengawasan preventif”, dan ”pengawasan represif”. Arti harafiah pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah. Mencegah artinya menjaga jangan sampai suatu kegiatan itu terjerumus pada kesalahan. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam pengertian yang lebih operasional, yang dimaksud dengan pengawasan preventif adalah pengawasan terhadap pemerintahan daerah agar pemerintah tidak menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau peraturan perundang-undangan lainnya.67 Pengawasan ”represif”, yaitu pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan DPRD, maupun keputusan pimpinan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan represif berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat luas yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kepatutan atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat seperti norma agama, adat istiadat, budaya dan susila, serta hal-hal yang membebani masyarakat dan 67 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (edisi revisi), Grasindo, Jakarta, 2007, hal. 313.menimbulkan biaya ekonomi tinggi.68.
Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri. Sementara yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan gubernur, serta peraturan daerah kabupaten/kota atau peraturan bupati/walikota yang mengatur obyek yang sama.
Pengawasan ditinjau dari ”ruang lingkupnya” terdiri dari ”pengawasan intern”, dan ”pengawasan ekstern”. Pengawasan ”intern” adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri.69
Pengawasan intern lebih dikenal dengan pengawasan fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan secara fungsional oleh lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan fungsional, yang kedudukannya merupakan bagian dari lembaga yang diawasi, Inspektorat Jendral, Inspektorat Propinsi, Kabupaten/Kota.
Pengawasan intern dilakukan oleh pejabat yang mempunyai hubungan atau kaitan erat dari segi pekerjaan (hirarki) disebut dengan pengawasan dalam organisasi itu sendiri (control intern). Pengawasan dalam bentuk internal dapat diimplikasikan secara luas, dimana tidak hanya dilakukan dalam hubungan dinas secara langsung dari segi organisasi atau suatu instansi, tetapi juga diartikan sebagai pengawasan umum tingkat eksekutif.
Pengawasan internal dapat dibedakan dalam (a) Pengawasan intern 68 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 314. 69 Viktor M. Situmorang, SH., Jusuf Juhir, SH., Op.Cit, hal. 28. dalam arti sempit; dan (b) Pengawasan intern dalam arti luas. Pengawasan intern dalam arti sempit, menuurut H. Bohari diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang Menteri/Ketua Lembaga Negara.
Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada tingkat pusat adalah Inspektorat Jendral Departemen. Menurut Permendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
1.   penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
2.   pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.   pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Insepektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, selain mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri, dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas pokok Departemen Dalam Negeri, lembaga tersebut berkewajiban melakukan pengawasan umum terhadap pemerintahan daerah.
Lembaga pengawasan internal pada tingkat daerah, adalah inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota, yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Inspektorat Provinsi, menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada gubernur. Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi:
1.    perencanaan program pengawasan;
2.    perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3.    pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasa
Inspektorat Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
1.    perencanaan program pengawasan;
2.    perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3.    pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana diatur dalam Bab II Permendagri Nomor 23 Tahun 2007.
Menurut ketentuan Pasal 2, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi admininstaris umum pemerintahan, dan urusan pemerintahan.
Administrasi umum pemerintahan meliputi kebijakan daerah; kelembagaan; pegawai daerah; keuangan daerah; dan barang daerah. Sedangkan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah adalah pengawasan terhadap urusan wajib; urusan pilihan; dan dana Dekonsentrasi; Pengawasan ”intern dalam arti luas” pada hakekatnya sama dengan pengawasan dalam arti sempit. Perbedaannya hanya terletak pada tidak adanya korelasi langsung antara pengawas dengan pejabat yang diawasi, artinya pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaungan dalam satu departemen/lembaga negara, tetapi masih dalam satu kelompok eksekutif.
Aparat yang melakukan pengawasan dalam arti luas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Pembangunan (Irjenbang).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
1.    pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
2.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
3.     koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
4.    pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
5.    penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan “pengawasan ekstern”, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh satuan unit pengawasan yang berada diluar organisasi yang diawasi, dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Pengawasan ekstern ini menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan ekstern selain dilakukan oleh BPK, juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/D), dan masyarakat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan pengawas tertinggi dalam hal keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Bab VIIIA Pasal 23E s/d Pasal 23F UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Menurut ketentuan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK merupakan satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
BPK sesuai fungsinya memeriksa, menguji, dan menilai penggunaan keuangan APBD, apakah APBD digunakan sesuai dengan tujuan penganggarannya atau tidak. BPK melakukan pengawasan penggunaan APBD dalam tahun berjalan. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR untuk pengelolaan keuangan negara, dan kepada DPRD untuk pengelolaan keuangan daerah. Dilihat dari tugas dan fungsinya, maka antara BPK dan BPKP hampir tidak ada perbedaannya, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan tugas yang demikian maka terkesan bahwa tugas dan fungsi BPK sama dengan tugas dan fungsi BPKP70.
Sementara pengawasan DPR/D dikenal dengan pengawasan politik, yakni pengawasan terhadap pemerintah/daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan haknya. Pengawasan DPR dilakukan melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan pembentukan panitia kerja sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan. DPR melaksanakan pengawaasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah; pelaksanaan kerjasama internasional daerah. DPRD melakukan pengawasan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna; rapat 70 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 314 pembahasan dalam sidang komisi; rapat pembahasan dalam panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD; rapat dengar pendapat pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan; kunjungan kerja.71
Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dikenal dengan “pengawasan masyarakat” (Wasmas). Pengawasan Masyarakat diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari, korupsi, kolusi serta nepotisme.72 Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan/pemerintahan daerah dilakukan melalui pengaduan atas dugaan terjadinya penyimpang atau penyalahgunaan
kewenangan pemerintahan. Pengawasan masyarakat tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain pengawasan sebagaimana diuraikan diatas, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan juga dilakukan oleh “lembaga peradilan”.
Pengawasan oleh lembaga peradilan dikenal dengan pengawasan yudikatif. Pengawasan yudikatif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan agar hukum dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Fungsi Pengawasan yudikatif dilaksanakan oleh badan peradilan, yang terdiri atas Makamah Agung, pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama.73 71 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 330 72 Penjelasan PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
73 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 328.
Lembaga peradilan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada kebijakan daerah, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan peraturan lainnya. Semua peraturan yang menjadi acuan/pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi obyek pengawasan peradilan. Dalam “aspek material”, Makamah Agung melakukan pengawasan mengenai apakah kebijakan yang menjadi acuan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, atau tidak melalui lembaga “judicial review”. Dalam “aspek penegakan hukum”, semua lembaga peradilan melakukakan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan/pedoman dalam pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tujuannya.
Berkaitan dengan tindakkan hukum Tata Usaha Negara seperti tindakkan hukum kepala daerah dan perangkatnya, serta pimpinan dewan, pengawasannya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengawasan PTUN merupakan pengawasan terhadap perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan Hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Oleh karena itu, tindakan hukum pejabat Hukum Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibatalkan oleh PTUN.74.
2. Maksud dan Tujuan Pengawasan
Sebagaimana telah diuraikan di atas, pengawasan penyelenggaraan 74 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 341.
pemerintahan daerah dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu, secara umum maksud dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan supaya apa yang telah direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang dikehendaki. Dengan pengawasan akan diketahui apakah tujuan yang akan dicapai telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, atau tidak.
Pengawasan adalah instrumen atau alat yang diadakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kendala, hambatan, serta untuk menghindari kesalahan-kesalahan, kecurangan-kecurang, dan kelalaiankelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan sunguh-sungguh dapat diwujudkan.
Menurut penjelasan Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004, Pengawasan yang dimaksud dalam ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk mengetahui tujuan pengawasan, maka terlebih dahulu harus diketahui batasan definisi pengawasan seperti diuraikan terdahulu, yakni ”setiap usaha untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas yang dibebankan dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai”. Menurut difinisi tersebut, tujuan pengawasan yaitu untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah terlaksana sesuai rencana atau tidak, sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Dalam PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007, tidak djelaskan secara rinci mengenai tujuan pengawasan. Akan tetapi pengertian, maksud, dan tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah digabung menjadi satu dalam difinisi mengenai pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 tahun 2005 jo Pasal 1 ayat (1)
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, yang menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk menjamin agar pemerintahan diselenggarakan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government).77 Selain itu, pengawasan internal pemerintah diharapkan juga dapat mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja yang tinggi, serta pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi dalam mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah, dan sumber dayanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, yang bebas KKN.78
Supaya pemerintahan yang bersih dapat terwujud, maka pemerintahan seharusnya di selenggarakan atau dilaksanakan selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan, juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good gavernance).
karakteristik atau prinsip yang dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik meliputi79 :
10. ”Participation” (partisipasi). Setiap orang atau warga masyarakat, laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
11. “Rule of Law” (Aturan Hukum). Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh, terurama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
12. “Transparency” (Transparansi). Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
13. “Responsiveness” (Daya Tanggap). Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagi pihak yang berkepentingan (stakeholders).
14. “Consensus Orientation” (berorientasi Konsesnsus). Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak,dan jika dimungkinkan juga dapat diperlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
15. “Equity” (Berkeadilan). Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
16. “Effectiveness and Efficiency” (efektivitas dan efisiensi). Setiap proses kegiatan dan lembaga diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagi sumber yang tersedia.
17. “Accountability” (Akuntabilitas). Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki petanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
18. ”Strategic Vision" (Visi Strategis). Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersama dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Selain asas-asas tersebut di atas, menurut ketentuan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,79 Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.Pd., GoodGovernance (Kepemerintahan yang baik) bagian kedua Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang baik), Penrbit Mandar Maju, Bandung 2004, hal. 247 – 248.
Kolusi dan Nepotisme (KKN), asas-asas penyelenggaraan negara yang bersih meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas.
Asas-asas umum penyelenggaraan Negara/pemerintahan tersebut merupakan kaedah atau norma yang tidak tertulis, yang memang sepantasnya diketahui dan dipahami oleh aparatur pemerintah untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pemerintahan diselenggarakan dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip, kaedah dan norma yang berlaku, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih sehingga pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik guna mencapai tujuan otonomi daerah itu, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat.