Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1. Pengertian dan Ruang Lingkup
Pengawasan
Pengawasan terhadap pemerintahan daerah
terdiri atas pengawasan hirarki dan pengawasan fungional. Pengawasan hirarki
berarti pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh otoritas yang
lebih tinggi.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah, yang
dilakukan secara fungsional baik oleh departemen sektoral maupun oleh
pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan umum (departemen dalam
negeri)59.
Menurut Bagir Manan sebagaiman dikutip
oleh Hanif Nurcholis,60 menjelaskan bahwa hubungan antara pemeritah pusat
dengan pemerintah daerah sesuai dengan UUD 1945 adalah hubungan yang
desentralistik.
Artinya bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah
hubungan antara dua badan hukum yang diatur dalam undang-undang
terdesentralisasi, tidak semata-mata hubungan antara atasan dan bawahan.
Dengan demikian pengawasan terhadap pemerintahan daerah dalam system
pemerintahan Indonesia lebih ditujukan untuk memperkuat otonomi daerah,bukan
untuk ”mengekang” dan ”membatasi”.
Pengertian pengawasan menurut ”Kamus
Umum Bahasa Indonesia” karangan W.J.S. Poerwadarminta, kata “awas”
antara lain diartikan sebagai “dapat melihat baik-baik, tajam
penglihatan, tajam tiliknya, waspada”, dan lain-lain. Kata “mengawasi”
antara lain diartikan sebagai “melihat dan 59 Hanif Nurcholis, Teori dan
Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta,
2007, hal. 312. 60 Ibid, hal 312 -313
memperhatikan”. Sedangkan kata “kendali” diartikan “kekang”,
pengendalian berarti “pengekangan”, dan kata pengendali diberi arti ”pemimpin”
atau orang yang mengendalikan.
Istilah pengawasan dan pengendalian dalam bahasa Indonesia jelas sekali
bedanya, meskipun dalam literatur manajemen yang berbahasa Inggris,kedua
pengertian tersebut tidak dibedakan dan tercakup dalam kata ”controlling” yang
diterjemahkan dengan istilah pengawasan dan pengendalian, sehingga istilah controlling
lebih luas artinya dari pengawasan.
Jadi pengawasan adalah termasuk pengendalian. Pengendalian berasal dari
kata kendali, sehingga pengendalian mengandung arti mengarahkan,memperbaiki,
kegiatan, yang salah arah dan meluruskannya menujuh arah yang benar.61 Produk
langsung kegiatan pengawasan adalah untuk mengetahui, sedangkan kegiatan
pengendalian adalah langsung memberikan arah kepada obyek yang dikendalikan.62
Menurut Siagian :
pengawasan adalah proses pengamatan
dari pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang
dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
sebelumnya”.63
Soekarno.K, mendefinisikan : pengawasan
adalah suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus dikerjakan,
agar apa yang diselenggarakan sejalan dengan rencana”.64
Pengamatan dari pelaksanaan seluruh
kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurut definisi tersebut tidak
disajikan tujuan proses pengamatan, melainkan tujuan akhir dari pengawasan itu
sendiri, yaitu untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Artinya pengawasan dilakukan atas pelaksanaan rencana kegiatan.
Selanjutnya Sarwoto mendifinisikan
sebagai berikut :
Pengawasan adalah kegiatan manajer yang
mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang
ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”65
Dari rumusan tersebut di atas,
pengawasan diartikan sebagai suatu kegiatan manajer untuk mengusahakan
pekerjaan-pekerjaan agar terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau
hasil yang dikehendaki. Artinya subyek yang melakukan pengawasan atau memiliki
fungsi pengawasan, yaitu manajer. Selain itu, standar atau tolok ukur untuk
melakukan pengawasan adalah recana yang telah ditetapkan atau hasil yang
dikendaki.
Dalam bukunya yang berjudul dasar-dasar manajemen, Manulang mengutif pendapat beberapa penulis asing tentang definisi pengawasan,
sebagaimana dikutif oleh Sujamto.
pengawasan adalah suatu proses untuk
menetapkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, menilainya, mengoreksi sehingga
pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana. Atau ada keserasian
antara rencana dan pelaksanaannya.
Secara normatif, pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 Tahun 2005, dan Pasal 1
ayat (1) Permendagri 23 tahun 2007. Pasasl 1 ayat 4 PP Nomor 79 Tahun 2005,
menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan
yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Daerah berjalan secara efisien
dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 ayat (1) PP 23 tahun 2007,
menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian pengawasan penyelenggaraan daerah sebagaimana yang diatur dalam
PP No. 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007 pada dasarnya tidak ada
perbedaan, karena Permendagri tersebut merupakan ketentuan teknis operasional
dari PP Nomor 79 Tahun 2005 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya pengawasan adalah
proses kegiatan yang diadakan untuk menjamin supaya pemerintahan daerah
berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah
ditetapakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan adalah
sarana/alat yang digunakan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan
daerah dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku guna mewujud tujuan
otonomi daerah itu sendiri.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menurut PP Nomor 79 Tahun
2005, terdiri atas pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah,
pengawasan terhadap produk hukum daerah, serta pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DPRD.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah adalah pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
provinsi; dan kabupaten/kota; dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pengawasan terhadap produk hukum daerah adalah pengawasan terhadap peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah, yang dilakukan oleh menteri. Sedangkan
pengawasan DPRD tidak dijelaskan secara tegas dalam PP 79 Tahun 2005, hanya
disebutkan DPRD sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi/pengertian
pengawasan, baik yang dikemukakan para sarjana, maupun yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, pada dasar saling melengkapi. Karena hakekat dari
pengawasan adalah untuk menjamin agar suatu kegiatan dan pekerjaan terlaksana,
atau terselenggara sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Namun dalam
penelitian ini pendekatan pengertian pengawasan yang dipakai adalah pengertian
yuridis formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Peemrintah Nomor 79
Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan diorientasikan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif dalam
koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencapai tujuan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selain dilakukan secara
internal oleh lembaga pengawasan internal, juga dilakukan secara ekternal oleh
lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pengawasan oleh lembaga pengawasan eksternal dilakukan terhadap pengelolaan dan
tanggung jawab terhadap keuangan negara, sementara pengawasan oleh lembaga
pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap administrasi umum
pemerintahan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.
Pengawasan ditinjau dari ”jenisnya”,
terdiri atas ”pengawasan preventif”, dan ”pengawasan
represif”. Arti harafiah pengawasan preventif adalah pengawasan yang
bersifat mencegah. Mencegah artinya menjaga jangan sampai suatu kegiatan itu
terjerumus pada kesalahan. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat
mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam pengertian yang lebih
operasional, yang dimaksud dengan pengawasan preventif adalah pengawasan
terhadap pemerintahan daerah agar pemerintah tidak menetapkan kebijakan yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, atau peraturan perundang-undangan lainnya.67 Pengawasan ”represif”,
yaitu pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan
yang telah ditetapkan daerah baik berupa peraturan daerah, peraturan kepala
daerah, keputusan DPRD, maupun keputusan pimpinan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan represif berupa penangguhan
atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Kepentingan umum adalah kepentingan
masyarakat luas yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kepatutan atau
kebiasaan yang berlaku disuatu tempat seperti norma agama, adat istiadat,
budaya dan susila, serta hal-hal yang membebani masyarakat dan 67 Hanif
Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (edisi revisi),
Grasindo, Jakarta, 2007, hal. 313.menimbulkan biaya ekonomi tinggi.68.
Sedangkan yang dimaksud dengan
peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945,
undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri. Sementara yang dimaksud
dengan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu peraturan daerah provinsi dan
peraturan gubernur, serta peraturan daerah kabupaten/kota atau peraturan
bupati/walikota yang mengatur obyek yang sama.
Pengawasan ditinjau dari ”ruang lingkupnya” terdiri dari ”pengawasan
intern”, dan ”pengawasan ekstern”. Pengawasan ”intern”
adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri.69
Pengawasan intern lebih dikenal dengan pengawasan fungsional. Pengawasan
fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan secara
fungsional oleh lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan fungsional,
yang kedudukannya merupakan bagian dari lembaga yang diawasi, Inspektorat
Jendral, Inspektorat Propinsi, Kabupaten/Kota.
Pengawasan intern dilakukan oleh pejabat yang mempunyai hubungan atau
kaitan erat dari segi pekerjaan (hirarki) disebut dengan pengawasan dalam
organisasi itu sendiri (control intern). Pengawasan dalam bentuk internal dapat
diimplikasikan secara luas, dimana tidak hanya dilakukan dalam hubungan dinas
secara langsung dari segi organisasi atau suatu instansi, tetapi juga diartikan
sebagai pengawasan umum tingkat eksekutif.
Pengawasan internal dapat dibedakan dalam (a) Pengawasan intern 68 Hanif
Nurcholis, Op.Cit, hal 314. 69 Viktor M. Situmorang, SH., Jusuf Juhir, SH.,
Op.Cit, hal. 28. dalam arti sempit; dan (b) Pengawasan intern dalam arti luas.
Pengawasan intern dalam arti sempit, menuurut H. Bohari diartikan sebagai
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan
aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang Menteri/Ketua Lembaga
Negara.
Lembaga yang diberi wewenang untuk
melakukan pengawasan intern pada tingkat pusat adalah Inspektorat Jendral
Departemen. Menurut Permendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam
Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
2. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Insepektorat Jenderal Departemen
Dalam Negeri, selain mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri, dalam
melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas pokok Departemen Dalam Negeri,
lembaga tersebut berkewajiban melakukan pengawasan umum terhadap pemerintahan
daerah.
Lembaga pengawasan internal pada
tingkat daerah, adalah inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota,
yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan
Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Inspektorat Provinsi, menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 adalah aparat
pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada gubernur.
Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah kabupaten/kota. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat Provinsi
menyelenggarakan fungsi:
1. perencanaan program pengawasan;
2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasa
Inspektorat Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Permendagri
Nomor 64 Tahun 2007, adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota, yang mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan
urusan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat
Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
1. perencanaan program pengawasan;
2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana diatur dalam
Bab II Permendagri Nomor 23 Tahun 2007.
Menurut ketentuan Pasal 2, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
meliputi admininstaris umum pemerintahan, dan urusan pemerintahan.
Administrasi umum pemerintahan meliputi kebijakan daerah; kelembagaan; pegawai
daerah; keuangan daerah; dan barang daerah. Sedangkan pengawasan terhadap
urusan pemerintahan daerah adalah pengawasan terhadap urusan wajib; urusan
pilihan; dan dana Dekonsentrasi; Pengawasan ”intern dalam arti luas” pada
hakekatnya sama dengan pengawasan dalam arti sempit. Perbedaannya hanya
terletak pada tidak adanya korelasi langsung antara pengawas dengan pejabat
yang diawasi, artinya pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaungan dalam
satu departemen/lembaga negara, tetapi masih dalam satu kelompok eksekutif.
Aparat yang melakukan pengawasan dalam arti luas seperti Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Pembangunan (Irjenbang).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas
Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas,
BPKP menyelenggarakan fungsi :
1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan;
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan;
3. koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BPKP;
4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan
keuangan dan pembangunan;
5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan “pengawasan
ekstern”, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh satuan unit pengawasan
yang berada diluar organisasi yang diawasi, dan tidak mempunyai hubungan
kedinasan. Pengawasan ekstern ini menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945
adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan ekstern selain dilakukan
oleh BPK, juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/D), dan masyarakat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan badan pengawas tertinggi dalam hal keuangan Negara, sebagaimana
diatur dalam Bab VIIIA Pasal 23E s/d Pasal 23F UUD Negara Republik Indonesia
1945. Kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan diatur lebih lanjut dengan UU Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Menurut ketentuan Pasal 2 UU Nomor
15 Tahun 2006, BPK merupakan satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan Negara.
BPK sesuai fungsinya memeriksa,
menguji, dan menilai penggunaan keuangan APBD, apakah APBD digunakan sesuai
dengan tujuan penganggarannya atau tidak. BPK melakukan pengawasan penggunaan
APBD dalam tahun berjalan. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR untuk pengelolaan
keuangan negara, dan kepada DPRD untuk pengelolaan keuangan daerah. Dilihat
dari tugas dan fungsinya, maka antara BPK dan BPKP hampir tidak ada
perbedaannya, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Dengan tugas yang demikian maka terkesan bahwa
tugas dan fungsi BPK sama dengan tugas dan fungsi BPKP70.
Sementara
pengawasan DPR/D dikenal dengan pengawasan politik, yakni pengawasan terhadap
pemerintah/daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan haknya. Pengawasan DPR
dilakukan melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus,
dan pembentukan panitia kerja sebagaimana diatur dalam tata tertib dan
peraturan perundang-undangan. DPR melaksanakan pengawaasan terhadap pelaksanaan
kebijakan daerah; pelaksanaan kerjasama internasional daerah. DPRD melakukan
pengawasan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna; rapat 70
Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 314 pembahasan dalam sidang komisi; rapat
pembahasan dalam panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD;
rapat dengar pendapat pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan;
kunjungan kerja.71
Sedangkan pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat dikenal dengan “pengawasan masyarakat” (Wasmas).
Pengawasan Masyarakat diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan
bebas dari, korupsi, kolusi serta nepotisme.72 Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan/pemerintahan daerah dilakukan melalui pengaduan
atas dugaan terjadinya penyimpang atau penyalahgunaan
kewenangan pemerintahan. Pengawasan masyarakat tersebut diatur dalam Permendagri
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain pengawasan sebagaimana diuraikan diatas, pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan juga dilakukan oleh “lembaga peradilan”.
Pengawasan oleh lembaga peradilan dikenal dengan pengawasan yudikatif. Pengawasan
yudikatif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan
agar hukum dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Fungsi Pengawasan yudikatif
dilaksanakan oleh badan peradilan, yang terdiri atas Makamah Agung, pengadilan
tingkat banding, pengadilan tingkat pertama.73 71 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal
330 72 Penjelasan PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan &
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
73 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 328.
Lembaga peradilan melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada kebijakan daerah,
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan peraturan lainnya. Semua
peraturan yang menjadi acuan/pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah
menjadi obyek pengawasan peradilan. Dalam “aspek material”, Makamah
Agung melakukan pengawasan mengenai apakah kebijakan yang menjadi acuan
pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, atau tidak melalui
lembaga “judicial review”. Dalam “aspek penegakan hukum”, semua
lembaga peradilan melakukakan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang
menjadi acuan/pedoman dalam pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan tujuannya.
Berkaitan dengan tindakkan hukum Tata Usaha Negara seperti tindakkan hukum
kepala daerah dan perangkatnya, serta pimpinan dewan, pengawasannya dilakukan
oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengawasan PTUN merupakan pengawasan terhadap perbuatan hukum badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan Hukum Tata Usaha
Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Oleh karena
itu, tindakan hukum pejabat Hukum Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibatalkan oleh
PTUN.74.
2. Maksud dan Tujuan Pengawasan
Sebagaimana telah diuraikan di atas,
pengawasan penyelenggaraan 74 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 341.
pemerintahan daerah dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu, secara umum
maksud dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan
supaya apa yang telah direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang
dikehendaki. Dengan pengawasan akan diketahui apakah tujuan yang akan
dicapai telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
atau tidak.
Pengawasan adalah instrumen atau alat
yang diadakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kendala,
hambatan, serta untuk menghindari kesalahan-kesalahan, kecurangan-kecurang, dan
kelalaiankelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan
sunguh-sungguh dapat diwujudkan.
Menurut penjelasan Pasal 18 UU No. 32
Tahun 2004, Pengawasan yang dimaksud dalam ketentuan ini dimaksudkan agar
pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan sesuai
dengan standar dan kebijakan Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan untuk mengetahui tujuan pengawasan, maka terlebih dahulu harus
diketahui batasan definisi pengawasan seperti diuraikan terdahulu, yakni
”setiap usaha untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas yang dibebankan
dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai”. Menurut
difinisi tersebut, tujuan pengawasan yaitu untuk mengetahui dan menilai
kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah
terlaksana sesuai rencana atau tidak, sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Dalam PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007, tidak
djelaskan secara rinci mengenai tujuan pengawasan. Akan tetapi pengertian,
maksud, dan tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah digabung
menjadi satu dalam difinisi mengenai pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sebagimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 tahun
2005 jo Pasal 1 ayat (1)
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, yang
menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan
bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk menjamin
agar pemerintahan diselenggarakan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean
Government).77 Selain itu, pengawasan internal pemerintah diharapkan juga
dapat mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan
pencapaian kinerja yang tinggi, serta pembangunan nasional berjalan sebagaimana
mestinya, termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi dalam
mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah, dan sumber dayanya demi
mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan masyarakat dan
pemberdayaan masyarakat, yang bebas KKN.78
Supaya pemerintahan yang bersih dapat terwujud, maka pemerintahan seharusnya
di selenggarakan atau dilaksanakan selain berpedoman pada peraturan
perundang-undangan, juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good gavernance).
karakteristik atau prinsip yang dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan yang baik meliputi79 :
10. ”Participation” (partisipasi).
Setiap orang atau warga masyarakat, laki-laki maupun perempuan memiliki hak
suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung,
maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
11. “Rule of Law” (Aturan
Hukum). Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan,
ditegakan dan dipatuhi secara utuh, terurama aturan hukum tentang hak asasi
manusia.
12. “Transparency” (Transparansi).
Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
13. “Responsiveness” (Daya
Tanggap). Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk
melayani berbagi pihak yang berkepentingan (stakeholders).
14. “Consensus Orientation” (berorientasi
Konsesnsus). Pemerintahan yang baik akan
bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing
pihak,dan jika dimungkinkan juga dapat diperlakukan terhadap berbagai kebijakan
dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
15. “Equity” (Berkeadilan).
Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki
maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
16. “Effectiveness and
Efficiency” (efektivitas dan efisiensi). Setiap proses kegiatan dan
lembaga diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai kebutuhan melalui
pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagi sumber yang tersedia.
17. “Accountability” (Akuntabilitas).
Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat
madani memiliki petanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum),
sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
18. ”Strategic Vision" (Visi
Strategis). Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan
jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,
bersama dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Selain asas-asas tersebut di atas,
menurut ketentuan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dari Korupsi,79 Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.Pd.,
GoodGovernance (Kepemerintahan yang baik) bagian kedua Membangun Sistem
Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance
(Kepemerintahan yang baik), Penrbit Mandar Maju, Bandung 2004, hal. 247 – 248.
Kolusi dan Nepotisme (KKN), asas-asas
penyelenggaraan negara yang bersih meliputi asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas.
Asas-asas umum penyelenggaraan Negara/pemerintahan tersebut merupakan
kaedah atau norma yang tidak tertulis, yang memang sepantasnya diketahui dan
dipahami oleh aparatur pemerintah untuk diterapkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga pemerintahan diselenggarakan dengan benar sesuai dengan
prinsip-prinsip, kaedah dan norma yang berlaku, dalam rangka mewujudkan
pemerintah yang bersih sehingga pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan
baik guna mencapai tujuan otonomi daerah itu, yakni mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.