MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Ikhtiar bangsa Indonesia untuk
merealisasikan demokrasi dan mewujudkan tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan
yang lebih baik antara lain dengan dilaksanakannya reformasi konstitusi
Indonesia (constitusional reform) yaitu perubahan Undang‐Undang Dasar 1945
dalam empat tahapan yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang
Tahunan MPR tahun 2000, 2001 dan 2002.
Reformasi konstitusi sebagai
salah satu agenda utama reformasi Indonesia yang bergulir pada tahun 1998 telah
menguatkan demokrasi dan membawa perubahan dalam tatanan kenegaraan dan
kemasyarakatan melalui penataan ulang lembagalembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, serta pengaturan secara lebih tegas jaminan terhadap
hak‐hak konstitusional warga negara.
Di antara perubahan penting
dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana
ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan
sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi,
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.”
Implikasi dari penegasan
pelaksanaan paham kedaulatan rakyat yang tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan
oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka MPR tidak lagi berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat, pembuat GBHN, tetapi menjadi lembaga negara yang kedudukannya setara
dengan lembagalembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan Undang Undang Dasar
juga menghasilkan ketentuan yang baru terkait tugas dan kewenangan MPR, antara
lain MPR tidak lagi mempunyai tugas dan wewenang memilih dan mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan
Negara. Meskipun kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,
namun tugas dan kewenangan MPR saat ini tetap yang tertinggi terkait dengan hal
yang sangat fundamental dalam negara yaitu konstitusi negara, hukum dasar yang
menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundanganundangan di bawahnya. Hanya
MPR yang diberi kewenangan menetapkan maupun merubah Undang‐Undang Dasar,
bahkan Pimpinan MPR diberi tugas untuk memasyarakatkannya. Tugas dan wewenang
MPR diatur secara limitatif dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang‐Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk
mengubah dan menetapkan Undang‐Undang Dasar, MPR juga tetap terkait dengan hal
yang tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
UUD NRI 1945 tetap memberi wewenang bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, bahkan UUD NRI 1945 secara eksplisit
memberikan hak bagi MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
berhalangan tetap, memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya.
Keanggotaan MPR masa jabatan
2004‐2009 juga berbeda dengan masa jabatan sebelumnya, karena MPR sekarang
semua keanggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum,
tidak ada lagi yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang‐Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum. Kenggotan MPR dari unsur DPR mencerminkan
perwakilan politik (political representative) dan keanggotaan MPR dari unsur
DPD mencermikan perwakilan daerah (regional representative). Atas dasar hal
tersebut maka MPR adalah lembaga yang konstitusional, bersifat permanen, dan
mempunyai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan kewenangan yang berbeda
dengan lembaga lembaga negara lainnya. Sekalipun sama dengan DPR dan DPD di
mana pimpinannya tidak ditentukan dalam UUD NRI 1945, demikian juga Pimpinan
MPR. Keberadaan MPR sebagai lembaga parlemen adalah suatu yang unik dan khas
dalam sistem ketatanegaran Indonesia yang membedakan dengan sistem
ketatanegaraan negara yang lain. Tetapi mulai MPR Periode 2004 – 2009 jugalah
MPR menjadi satu–satunya lembaga negara yang keanggotaannya melibatkan
sekaligus keanggotaan dari 2 (dua) lembaga yang lain, yaitu DPR dan DPD.
BAB II
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
2. 1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Dalam rangka pembahasan
tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita
mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan
atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan
lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan
kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang
Dasar Negara Repub¬lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan
mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga
tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi
negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye¬butkan bahwa lembaga negara
adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah
lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan
prinsip kedaulatan yang tercermin da¬lam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD
1945 memuat pengaturan kedaula¬tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya
mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara
luar dalam konteks hubun¬gan internasional. Disamping mengatur mengenai proses
pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan
mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat
menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati
konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang
terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan
mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem
hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip
kedaulatan rakyat biasanya dior¬ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan
(separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power).
Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan
dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara
yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan
pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu
dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah
lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut
paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap
sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu
dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada
dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum
perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil
perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya
mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan
Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme¬gang kekuasaan legislatif yang berada di
tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana
proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian
kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme
kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus
untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk
menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. 2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia
merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan
konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam
konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia
secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai
penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer
(1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila
(1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Adanya pergeseran prinsip
pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa
implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga
negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin¬sip yang mendasari
bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran
kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah
menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD
yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada
lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang
legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan
Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan
ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara
terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang
mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Menelaah hasil perubahan UUD
1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan
mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut
adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip
kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD
[Pasal 1 ayat (2)]. UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang
kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas
yang tercer¬min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and
balances system.
Dengan adanya perubahan
kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi
kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi¬den, yang memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman
adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi
dan kedudukan lembaga membawa imp-likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga
negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan
prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan
menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi
pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga
negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar
masing-masing lembaga.
2. 3. Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR
dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat
diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling
mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini
antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Saat ini MPR
tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN
maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki
program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil
Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima
tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau
Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR
tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah
terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal
3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: 1) mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar; 4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya; 5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. 4. Hubungan MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem
perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa
MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya
dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip
demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip
keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya
perubahan kedudukan MPR, maka pe¬mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin
dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang
kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki
kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan
kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota
DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang
harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus
dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut
merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR,
khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa
dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara
maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama
memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus
diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. 5. Peran MPR Pasca Perubahan UUD 1945
Peran MPR pasca perubahan
Undang-Undang Dasar dapat dilihat dari sikap MPR terhadap adanya wacana
perubahan kembali UUD 1945 serta upaya MPR dalam menegakkan kehidupan
berkonstitusi di negara kita. Berkembangnya pendapat terkait dengan adanya
wacana tentang Perubahan UUD NRI Tahun 1945, oleh Pimpinan MPR dipandang
sebagai bentuk kedaulatan rakyat, HAM dan partisipasi publik dalam hal
menyampaikan aspirasi dan kepentingan bagi kemajuan dan koreksi dalam hal
penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan publik.
Sebagai lembaga negara yang
memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, MPR memandang
bahwa agenda untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat
dilakukan setiap saat, tetapi tetap dengan mengikuti ketentuan yang mengatur
mengenai pe¬rubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mencantumkan klausul yang memberi peluang
dilakukannya perubahan. Hal ini sejalan dengan pandangan, bahwa konstitusi
dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk
konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa
dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR selalu menyikapi aspirasi
masyarakat khususnya mengenai usulan peruba¬han kembali terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, baik usulan yang berasal dari
anggota MPR maupun dari kalangan lain, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah
beberapa waktu yang lalu (usul tanggal 8 Juni 2006 dan usul tanggal 10 Mei
2007). Tanggapan MPR terkait usul DPD yang diajukan tanggal 10 Mei 2007, maka
sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa MPR mempunyai
kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945. Terkait
dengan usul perubahan pasal 22 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang diajukan oleh Kelompok DPD, maka sesuai ketentuan yang ada
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Tata tertib MPR telah dilakukan beberapa
kegiatan Pimpinan MPR sebagai salah satu alat kelengkapan MPR sesuai dengan
batas-batas kewenangannya, kegiatan Pimpinan MPR dalam rangka mengagendakan
usaha tersebut antara lain meliputi Rapat Pimpinan, Rapat gabungan Pimpinan MPR
dan Pimpinan Fraksi, dan pertemuan dengan beberapa pakar/ahli tatanegara. Rapat
dan pertemuan dimaksud dilakukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan penilaian
terhadap usul perubahan yang diajukan oleh Kelompok DPD untuk mendapatkan
masukan dan telaahan secara komprehensif terkait dengan usul perubahan
tersebut.
Berkembangnya pendapat di masyarakat
mengenai kelemahan terhadap hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik kritikan
terhadap materi ataupun praktek penyelenggaraannya yang cenderung dipandang
multi-interpretasi terutama dalam hal hubungan antar lembaga Negara dapat kami
sampaikan bahwa sebenarnya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa fungsi dan
kedudu¬kan lembaga sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang
tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances
system. Mengenai banyaknya persoalan dalam praktek penyelenggaraan negara
sehari-hari, hal tersebut lebih cenderung pada belum adanya kesamapahaman
terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Peran MPR lainnya dapat
dilihat dalam upayanya meningkatkan pemahaman berkonstitusi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Upaya pelaksanaan Un¬dang-Undang Dasar 1945 secara
konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, jelas membutuhkan
pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar 1945
tersebut. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan
(sosialisasi) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah kebutuhan yang sangat
penting. Mengingat pentingnya sosialisasi dan dalam rangka pelaksanaan salah
satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD,
yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, Pimpinan MPR telah
membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang anggotanya berjumlah 70 orang,
terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi
untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.
Memasyarakatkan atau lebih dikenal
dengan istilah sosialisasi putusan MPR tersebut, selain merupakan perintah
undang-undang, juga dipandang penting karena walaupun MPR telah melakukan
perubahan terhadap UUD 1945 dan peninjauan Ketetapan MPRS dan MPR, yang
merupakan putusan MPR terpenting, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat
termasuk para pengambil keputusan di negara ini, belum memahami dengan baik UUD
NRI 1945. Padahal kualitas kehidupan bernegara jelas sangat dipengaruhi oleh
pemahaman dan pengamalan penyelenggara negara dan warga masyarakat atas
konstitusinya.
Dalam kaitan inilah,
sosialisasi putusan MPR dilaksanakan ke berbagai kalan¬gan masyarakat, termasuk
di kalangan pejabat negara dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, para
dosen dan guru, termasuk pelajar SMA juga melalui TOT, siaran langsung dan
dialog interaktif di TVRI dan RRI untuk menginformasikan dan memberikan
pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta kedudukan, status hukum, dan masa depan Ketetapan
MPRS/MPR.
Perubahan tugas
dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan
agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal
ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
Saat ini MPR tidak
lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN
maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang
memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden
dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah
selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik
Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam
hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
sudah terpilih.
Wewenang MPR
berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya;
5. Memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
BAB. III
PENUTUP
Perubahan UUD NRI Tahun 1945
telah membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang
dahulu berkedudukan seba¬gai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya.
Berubahnya kedudukan MPR
memang sering diartikan salah baik yang terkait dengan eksistensi lembaga
maupun Pimpinan MPR, ia juga berimplikasi kepada tugas dan wewenang MPR.
Sebagai lembaga negara yang mempunyai eksistensi dalam sebuah bangunan negara,
MPR secara konstitusional diberikan fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI
Tahun 1945. Meskipun sebatas yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat
itu, fungsi dan kewenangan MPR sekarang, substansinya adalah menyangkut hal-hal
yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebagai contoh
adalah adalah we¬wenang MPR dalam hal terjadinya impeachment yang tentu saja
memperkuat sistem presidensial kita. Dengan demikian perubahan kedudukan,
tugas, dan wewenang MPR tidak berarti menghilangkan eksistensi MPR dan
Pimpinannya serta peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR
masih mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peran
keseha¬rian MPR lainnya juga terlihat dari upaya MPR mengelola setiap wacana
usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan peningkatan pemahaman konstitusi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi UUD NRI 1945.
Perubahan konstitusi
seharusnya membawa bangsa ini berjalan tegap ke depan. Semua pihak dituntut
melangkah maju dan berpikir secara rasional dalam mencari jalan keluar bagi
berbagai persoalan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan perubahan UUD
1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem
bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Upaya Amandemen lagi secara
komprehensif terhadap Konstitusi Negara den¬gan penegasan tetap mempertahankan
Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Dasar Negara Pancasila, mempertahankan Pasal
29 UUD 1945, mempertahankan Bentuk Negara Kesatuan dengan mempertegas Sistem
Bikameral dan Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan bagian jalan keluar
dalam mengatasi persoalan carut marutnya sistem ketatanegaraan nasional secara
konstitusional.
Sistem bikameral yang efektif
akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif
dengan kebijakan di tingkat pusat. Pemberdayaan DPD bukan masalah perebutan
kekuasaan atau kepentingan elit politik, tetapi ada¬lah untuk memperkuat
pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan
rakyat.
Struktur keparlemenan
Indonesia dapat dikatakan unik karena sistemnya yang berbeda dan tidak
ditemukan kesamaannya di negara lain. Lembaga legislatif yang terdiri dari MPR,
DPR, dan DPD merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini hendaknya menjadikan
Indonesia bangga karena menemukan sendiri nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia sendiri. Konsepsi parle¬men saat ini yang paling
penting adalah bagaimana memberdayakan kewenangan masing-masing lembaga agar
dapat bekerja secara efektif untuk pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Memang harus diakui bahwa walaupun
UUD 1945 telah melalui empat kali tahapan perubahan, masih ada substansi
mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara yang masih perlu
disempurnakan. Namun amatlah bijaksana apabila setiap lembaga mampu bekerja
secara optimal dengan segala kewenangan yang dimiliki.
Di samping itu, hal yang
diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dapat
terciptanya stabilitas keamanan dan mampu menjalankan hidup dengan lebih baik,
terciptanya situasi politik yang kondusif, responsif dan akomodatif dimana para
wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR dan DPD diharapkan mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih,
transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar