Tugas
dan Fungsi MPR
Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam
Sistem Ketatanegaraan.
Kekuasaan
Penyelenggaraan Negara dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan
kelembagaan negara,dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga
Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam
bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakanlembaga
pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat,yang fungsi,tugas, dan kewenangannya diatur
secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhanUndang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga
tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara;DPR,
Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah
perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR,DPR,DPD,Presiden,BPK, MA,MK,dan KY
tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945
mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan
penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat,
dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang
berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan
antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan
internasional.Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur
mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam
penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu
mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan
Indonesia. Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara
dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi.
Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan
melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power ) atau pembagian
kekuasaan (distribution of power ).
Pemisahan
kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke
dalam fungsi-Fungsi yang
tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi(
checks and balances), sedangkan
pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalamarti perwujudan kekuasaan itu
dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah
lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Selama ini, UUD 1945 menganut paham
pembagian kekuasaan yang bersifatvertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai
wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal
1 ayat (2),sebelumperubahan]. Dari sini fungsi
– fungsi
tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang
lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA,DPR,BPK,
dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas,
tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara
horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan
eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang
kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk
mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurutUUD, maka Prinsip
pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi
hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan
prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan cirikonstitusionalisme yang
berlaku dengan maksud untuk menghindari adanyakesewenang-wenangan kekuasaan.
Pembagian
Kekuasaan Negara Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan
perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali
hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik
di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri
yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959),
Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila
(1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].Adanya
pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945
telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar
lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan
pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan
lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan
perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat
yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan
yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang
eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di
bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, danKomisi
Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian,dalam pembagian
kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar
lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan
negara. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan negara.Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah
MPR tidak lagi
berkedudukansebagailembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak
lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945
salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaanpemerintahan negara
dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yangtercer-min pada lembaga
negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif,legislatif,dan
yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR,berimplikasi pada
berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat
inilembaga negara yang
memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR,dan yang memegang
Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan MahkamahKonstitusi.Adanya
perubahan terhadap fungsi dan
kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga
negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan
prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan
menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada
perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negaralainnyaselain MPR
akan disampaikan dalam bentuk pola
hubungan antar masing-masinglembaga.
Perubahan
tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem
ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara dalam kedudukan yang
setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negaralainnyaseperti Presiden
dan DPR. Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara,
baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang meng anut sistem pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung
kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program
itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu,
wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih
secara langsung olehrakyat. Dalam hal ini MPR
tidak boleh tidak melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.Wewenang MPR berdasarkan Pasal
3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUDTahun 1945 adalah:
1)
Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
2)
Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
3)
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masajabatannya. menurut
Undang-Undang Dasar;
4)
Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya;
5)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya,sampai berakhir masa jabatannya.
Hubungan
antar Lembaga Negara
A.
MPR dengan
DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas
dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan MPR yang terdiri atasanggotaDPR dan anggota DPD menunjukan
bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena
keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.Unsuranggota DPR untuk mencerminkan
prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan
prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan
adanya perubahan kedudukan MPR,maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam
tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan,Presiden,dan pemegang kekuasaan kehakiman.Sebagai
lembaga,MPR memiliki
kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan,
walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi
peran DPD dalam MPR sangatbesar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus
dihadiri oleh 2/3anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4
anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu
keharusan.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraansidang
MPR berkaitan
dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses
tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan
pada MPR Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan
bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR
bersengketa
dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang
ditentukan oleh UUD,maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah
Konstitusi.
B.
DPR dengan
Presiden, DPD, dan MK
Berdasarkan
UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya
terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya,DPR untuk mewakili rakyat
sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan
posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5)
ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi
UU dan wajib diundangkan. Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja
dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD
memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan UU tertentupada DPR. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
terdapat hubungan tatakerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa
pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar