BAB I PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus pertanahan
di Sumatera Utara khususnya di daerah perkebunan mempunyai sejarah yang cukup
panjang. Sumatera Utara yang sebelumnya disebut sebagai Sumatera Timur memang
daerah perkebunan yang menjadi rebutan kalangan investor asing terutama
investor swasta Belanda dengan kekuatan Belanda sebagai penjajah di Indonesia.
Sengketa dan perbedaan kepentingan pertanahan antara petani dan masyarakat
dengan perkebunan sangat rumit dan unik. Hal tersebut tidak terlepas dari
situasi di Sumatera Utara yang secara kultur didukung dengan heteroginitas suku
dan tarik menarik kepentingan akibat kebutuhan ekonomi, baik investor asing
maupun tuntutan masyarakat.
Pembuat UU Pokok
Agraria menempatkan posisi penguasaan tanah dengan konsep tersendiri yang
berbeda dengan konsep yang diimpor Belanda di Indonesia. Konsep hak menguasai
negara adalah pencerminan dari hak ulayat dalam skala nasional. Namun dalam
praktek, perbedaan persepsi tentang hak menguasai negara telah menimbulkan konflik
yang berkepanjangan. Konflik
pertanahan telah berlangsung sejak zaman kolonial hingga saat ini. Khususnya
dalam areal perkebunan yang berasal dari konsensi yang diberikan sultan kepada
perusahaan perkebunan (onderdeming) diatas tanah ulayat. Hak konsensi
berubah menjadi hak erfphact dan kemudian berubah menjadi Hak Guna
Usaha. Peristiwa hukum ini telah menghilangkan kedudukan hak ulayat masyarakat
adat sehingga menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal. Konflik pertanahan
yang berlanjut menjadi sengketa pertanahan antara rakyat dengan
pemerintahan dan pihak onderneming yang sekarang menjadi pihak PT.
Perkebunan Nusantara (PTPN) II, khususnya antara masyarakat penggarap, rakyat
penunggu dan masyarakat. Sengketa ini dalam praktek sulit diselesaikan, bahkan
belum diselesaikan muncul lagi sengketa baru.
Tema dalam penelitian ini adalah menganalisa konflik sengketa tanah yang
terjadi antara Badan perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dengan PTPN
II. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) adalah organsasi petani
orang Melayu yang berdiri tahun 1953. didirikan tahun 1953, tetapi akar BPRPI
sudah ada sejak masa kolonial Belanda menguasai Sumatera Timur. Setelah
diberlakukannya Undang–undang Agraria 1870 pengusaha swasta asing kolonial
mulai mengalir ke Sumatera Timur untuk menanamkan modalnya dalam industri
perkebunan, ketika pengusaha swasta asing kolonial berlomba memasuki Sumatera
Timur mendirikan Industri Tembakau, orang Melayu yang sebelumnya mengusahakan
tanah pertanian mengalami perubahan dalam bercocok tanam. Sebelum kedatangan
pengusaha swasta asing kolonial, orang Melayu dari satu tempat ke tempat lain
membuka hutan dan menanam padi dengan sistem ladang berpindah. Akan tetapi
sesudah industri perkebunan tembakau mulai beroperasi, cara bercocok tanam
ladang berpindah orang Melayu ikut berubah. Orang Melayu tidak lagi membuka
hutan, tetapi menggunakan tanah jaluran sebagai lahan perladangan.
Setelah kekuasaan Belanda runtuh kemudian digantikan Jepang, peluang Rakyat
Penunggu untuk mendapatkan tanah jaluran mulai terganggu. Ini dapat terjadi
karena politik Jepang berbeda dengan politik Belanda. Untuk mendukung
kepentingan politiknya Jepang mendorong para pendatang mengerjakan tanah–tanah
perkebunan. Masuknya para pendatang itu menyebabkan menciutnya peluang orang
Melayu mendapat tanah jaluran. Di samping itu, mengalirnya para pendatang
memicu konflik pertanahan antara orang Melayu dan pendatang. Situasi politik
Jepang kurang menguntungkan Rakyat Penunggu (orang Melayu) ini menyebabkan
masyarakat Melayu tergeser dalam struktur masyarakat baru.
Kesulitan menuntut distribusi tanah jaluran dirasakan makin mengecil
setelah kemerdekaan. Lahirnya republik muda selain membawa tantangan dan
harapan juga mengundang persoalan baru. Bagi rakyat penunggu persoalan baru
yang nampak ketika menyongsong republik muda adalah makin besarnya jumlah
pendatang, dari etnik yang berbeda yang mendatangi tanah–tanah perkebunan.
Kedatangan para pendatang ini membuat orang Melayu makin sukar mendapatkan hak
adatnya memperoleh tanah jaluran. Dengan lain kata, hak adat orang Melayu yang
semula terus didapat, setelah kemerdekaan mulai menghadapi masalah. Memasuki
tahun 1950–an ketegangan politik di Sumatera Timur terasa meningkat terutama
sesudah permunculan partai politik beserta ormas–ormasnya. Persoalan sengketa
tanah di Sumatera Timur juga tambah memanas. Ormas–ormas yang kebetulan
konstituennya lebih banyak menggugat masalah pertanahan, termasuk tanah
jaluran, menyebabkan sengketa tanah makin menajam. Permunculan ormas–ormas
petani cenderung menyudutkan kedudukan Rakyat Penunggu, dan menolak kalau tanah
jaluran hanya diberikan pada Rakyat Penunggu. Ormas–ormas petani menuding
Rakyat Penunggu sebagai antek Kapitalisme dan Feodalisme.
II.
Rumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan penjelasan dan penjabaran dari identifikasi
masalah dan pembatasan, atau dengan kata lain perumusan masalah merupakan
pernyataan lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti
didasarkan identifikasi masalah. Berdasarkan uraian pada latar belakang
masalah diatas, maka peneliti merumuskan masalah adalah bagaimana gerakan
perjuangan BPRPI dalam sengketa pertanahan yang terjadi dengan PTPN II.
III.
Batasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis akan membuat batasan masalah agar hasil yang
diperoleh tidak akan menyimpang dari tujuan yang ingin dicapai. Penulis hanya
membahas masalah menganalisa bagaimana gerakan BPRPI dan pengungkapan sengketa
pertanahan yang terjadi antara BPRPI dengan PTPN II. Dari garis kerangka waktu,
kajian di dalam penelitian ini dibagi ke dalam periode antara 1950-1995.
IV.
Tujuan Penelitian
Tujuan pokok dari penelitian ini adalah untuk mengungkap sengketa
pertanahan antara BPRPI dengan PTPN II. Oleh sebab itu interaksi politik
diantara pembuat kebijakan dalam hal ini berkaitan antara pemerintah dan rakyat
penunggu sebagai objek penelitian.
V.
Signifikasi Penelitian
Dalam penelitian ini tiga jenis manfaat penelitian yaitu :
1. Manfaat bagi penulis dapat menambah wawasan yang berarti dalam memahami
kajian ilmu politik yang dalam hal ini implementasi kebijakan pemerintah
melihat ketimpangan yang terjadi didalam penguasaan tanah. Selain itu juga
mengembangkan kemampuan berpikir yang sistematis dan sebagai media bagi penulis
untuk menghasilkan suatu karya ilmiah.
2. Manfaat praktis,yaitu sebagai masukan bagi penulis dalam usaha mengetahui
produk kegiatan politik khususnya politik agraria.
3. Manfaat akademis,yakni untuk memperkaya pengetahuan penelitian mahasiswa
ilmu politik dalam kajian konflik agraria bagi fakultas ilmu sosial dan ilmu
politik, Universitas Sumatera Utara (USU) khususnya departemen Ilmu politik.
VI.
Kerangka Teori
1.
Korelasi Antara Negara dan Konflik
Agraria
Negara merupakan salah satu faktor penting penyebab konflik agraria,
sementara solusi konflik itu sangat tergantung pula kepadanya. Teori Marxis menyatakan
bahwa konflik agraria terjadi akibat perkembangan ekonomi kapitalis yang
mengakibatkan penduduk terlempar dari tanahnya. Konflik agraria dilihat sebagai
perlawanan penduduk yang tidak punya tanah atau yang tanahnya dirampas oleh
kapitalis Negara. Negara ditempatkan sebagai instrument kapitalis. Teori Marxis
memberikan perhatian kepada konflik antar dua kelas15 yaitu, pertama konflik
antar kelas pemilik atau pengontrol tanah dengan kelas yang tidak memiliki
tanah. Keterlibatan negara dalam konflik Agraria dilihat sebagai konsekuensi
dari perkembangan ekonomi kapitalis di suatu masyarakat dimana negara
berprilaku sebagai instrument kapitalis. Negara dapat menimbulkan konflik
antara negara dengan masyarakat sipil.
Pertama, adalah karena konsekuensi dari
peraturan yang dibuat oleh negara untuk membela kepentingannya. Negara membuat
aturan–aturan dan memaksakan aturan–aturan tersebut untuk diterima oleh
masyarakat sipil dan diberbagai tempat menyingkirkan hukum adat. Penerapan
aturan – aturan negara ini ada yang merugikan kepentingan–kepentingan
masyarakat sipil tersebut yang mengakibatkan mereka melawan negara untuk
membela hak nya.
Kedua, konflik antara masyarakat sipil dengan
negara akibat cara yang dilakukan oleh aparatur negara dalam
mengimplementasikan kebijakan – kebijakannya, program – programnya atau peranan
– peranannya.
2.
Metode Penelitian
A.
Jenis Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif. Adapun tujuan dari penelitian deskriptif ini
adalah dengan membuat, menggambarkan, meringkaskan dari berbagai kondisi dengan
berbagai variabel yang timbul pada objek penelitian ini.
B. Teknik Pengumpulan Data
1)
Metode Kepustakaan
Untuk memperoleh data maupun informasi, keterangan-keterangan ataupun
fakta-fakta yang diperlukan. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data
penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku,
peraturan-peraturan, laporan-laporan, serta bahan-bahan yang lain yang
berhubungan dengan penelitian.
2)
Metode Studi Sejarah
Peneliti menggunakan metode ini guna untuk mengetahui bagaimana sejarah
proses konflik yang diteliti pada objek penelitian yang dilakukan. Yakni
sejauhmana dan bagaimana proses konflik yang terjadi antara BPRPI dengan PTPN
II tersebut terhadap hasil yang diperoleh dalam proses konflik tersebut.
3)
Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan deskriptif yaitu
suatu analisa yang berusaha untuk memberikan gambaran yang sangat terperinci
dengan berdasarkan kenyataan yang dijumpai pada lapangan. Kemudian data yang
ada dikelompokkan dan disajikan dalam bentuk tabel dan uraian. Jadi penulis
hanya menganalisa berdasarkan data yang diperoleh.
BAB II
I.
Gerakan Sosial dan Teori Hegemoni
Gerakan Sosial di Negara Dunia Ketiga, baik perjuangan untuk tujuan
peningkatan kondisi hidup maupun terkait pemerataan distribusi sumber daya
ekonomi. Khusus untuk gerakan sosial yang ada di Negara Dunia Ketiga,
seringkali berkaitan secara tidak langsung dengan pendekatan perubahan sosial
yang dominan (mainstream approach), yaitu suatu perubahan sosial yang
direkayasa oleh Negara, melalui apa yang disebut sebagai Pembangunan
(Development). Pembangunan seringkali dianggap oleh masyarakat sebagai penyebab
kemacetan ekonomi, krisis ekologis, serta berbagai kesengsaraan masyarakat di
Negara Dunia Ketiga. Dan hal tersebut merupakan perlawanan dan kritik terhadap
skenario Modernisasi, yang mengasumsikan dan merancang untuk membawa kemajuan
dan kemakmuran masyarakat di suatu Negara Dunia Ketiga. Menurut pendapat Bonner,
dalam konteks Dunia Ketiga, studi tentang gerakan sosial dan transformasi
sosial tidak dapat dipisahkan dari masalah “Pembangunan”. Studi tersebut
bermaksud untuk mencari alternatif terhadap gagasan “Pembangunan” yang selama
dua dasawarsa ini telah menjadi suatu “Agama Sekuler Baru” bagi seluruh masyarakat
di Negara Dunia Ketiga.
Dalam aplikasinya, pembangunan sering dianggap sebagai satu-satunya tujuan
bagi pihak pemerintah di negara tersebut. Pembangunan banyak diterima oleh
kalangan birokrat, akademisi maupun aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa
mempertanyakan landasan ideologi dan diskursusnya. Beberapa pertanyaan yang
perlu menjadi bahan kajian terhadap ide pembangunan bukanlan semata-mata
mengenai soal metodologi, pendekatan dan pelaksanaan pembangunan itu sendiri,
tetapi secara teoritis justru pembangunan itu sendiri dianggap sebagai gagasan
kontroversial, yaitu perlu dipertanyakan adalah apakah pembangunan benar-benar
merupakan jawaban untuk memecahkan masalah bagi berjuta-juta masyarakat di Negara
Dunia Ketiga atau semata-mata hanya sebagai alat menyembunyikan permasalahan
atau penyakit yang sebenarnya lebih mendasar. Banyak pakar ilmu sosial secara kritis telah meneliti dampak pembangunan
dan menganggap bahwa justru ide pembangunan telah menciptakan kesengsaraan dari
pada memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Negara Dunia
Ketiga. Studi tentang gerakan sosial dapat dibagi menjadi dua pendekatan yang
saling bertentangan.
Pendekatan pertama adalah teori yang cenderung
melihat gerakan sosial sebagai suatu “masalah” atau disebut sebagai gejala
penyakit masalah kemasyarakatan. Teori ini berakar dan dipengaruhi oleh teori
sosiologi dominan, yaitu Fungsionalisme atau sering disebut sebagai
Fungsionalisme Struktural. Fungsionalisme melihat masyarakat dan pranata sosial
sebagai sistem dimana seluruh bagiannya saling tergantung satu sama lain dan
bekerja bersama guna menciptakan keseimbangan. Dalam hal ini “keseimbangan”
merupakan unsur kunci utama dengan menekankan pentingnya kesatuan masyarakat
dan sesuatu yang dimiliki bersama oleh anggotanya. Oleh sebab itu, gerakan
sosial dianggap sebagai sesuatu yang “negatif” karena akan dapat menimbulkan
konflik yang dapat mengganggu keharmonisan dalam masyarakat.
Pendekatan kedua adalah teori-teori ilmu sosial yang
justru melihat gerakan sosial sebagai “fenomena positif”, atau sebagai sarana
konstruktif bagi perubahan sosial. Pendekatan ini merupakan alternatif terhadap
fungsionalisme, dan dikenal dengan “Teori Konflik”. Teori konflik pada dasarnya
mengunakan tiga asumsi dasar, yaitu :
1) Rakyat dianggap sebagai sejumlah kepentingan dasar dimana mereka akan
berusaha secara keras untuk memenuhinya,
2) Kekuasaan adalah inti dari struktur sosial dan hal ini melahirkan perjuangan
untuk mendapatkannya, dan
3) Nilai dan gagasan adalah senjata konflik yang digunakan oleh berbagai
kelompok untuk mencapai tujuan masing-masing, dari pada sebagai alat
mempertahanlan identitas dan menyatukan tujuan masyarakat.
Teori konflik berakar dari paham Marxisme tradisional yang menyatakan bahwa
revolusi adalah suatu kebutuhan yang disebabkan oleh memburuknya hubungan
produksi yang memunculkan masa krisis ekonomi, depresi dan kehancuran.
Dalam Marxisme tradisional perjuangan kelas ditempatkan pada titik sentral
dan faktor esensial dalam menentukan suatu perubahan sosial. Masyarakat
kapitalis dibagi menjadi dua kelas utama, yaitu kelas proletar (kelas yang
dieksploitasi) dan kelas kapitalis (kelas yang mengeksploitasi). Oleh karena
itu, dalam perspektif ini, masyarakat terdiri dari dua unsur esensial, yaitu
dasar dan superstruktur. Unsur dasar adalah faktor ekonomi, dianggap sebagai
landasan yang secara esensial menentukan dalam perubahan sosial. Sedangkan
superstruktur, adalah faktor pendidikan, budaya, dan ideologi yang berada di tempat
kedua, karena faktor tersebut ditentukan oleh kondisi perekonomian. Dengan
demikian, menurut pendekatan ini, perubahan sosial terkaji dikarenakan adanya
perjuangan kelas, yaitu kelas yang dieksploitasi (buruh) berjuang melawan kelas
yang mengeksploitasi (kelas kapitalis). Dengan kata lain, aspek esensial
perubahan sosial adalah revolusi kelas buruh, dengan determinisme ekonomi sebagai
landasan gerakan sosial.
Menurut pernyataan Gramsci “semua orang adalah intelektual, maka seseorang
dapat mengatakannya demikian; tetapi tidak semua orang memiliki fungsi
intelektual dalam masyarakat”. Definisi intelektual tersebut adalah orang-orang
yang memberikan homogenitas dan kesadaran fungsinya kepada kelompok sosial
utama. Intelektual memainkan peran dalam menyebarkan ideologi hegemonik kelas
dominan yang dibentuk melalui informasi dan lembaga formal (misalnya sekolah
dan perguruan tinggi). Selanjutnya Gramsci berpendapat bahwa perjuangan kelas
harus dilakukan dengan dua strategi utama, yaitu pertama, apa yang disebut
dengan “perang manuver”, yaitu perjuangan mencapai perubahan jangka pendek
dalam mengubah kondisi dalam rangka memenuhi kebutuhan praktis; kedua, “perang
posisi” yang ditandai sebagai perjuangan cultural dan ideologis jangka panjang.
Bagi Gramsci, tugas utama pendidikan adalah meyakinkan kelas buruh bahwa “yang
dalam kepentingannya bukan tunduk kepada disiplin tetap dari kultur, tetapi
mengembangkan konsepsi dunia dan sistem hubungan manusia, ekonomi, dan
spiritual yang kompleks yang membentuk kehidupan sosial global.
Dengan demikian, peran kependidikan organisasi gerakan sosial, pendidik,
dan pemimpin adalah mencakup pencapaian tujuan jangka pendek (bersifat praktis)
dan tujuan jangka panjang (bersifat ideologi) untuk menghasilkan transformasi
sosial. Upaya untuk memunculkan kesadaran dan pendidikan kritis (termasuk yang
dilakukan oleh organisasi gerakan sosial) merupakan bagian terpenting dalam
seluruh proses perubahan sosial atau transformasi sosial. Marxisme tradisional
tersebut banyak mendapatkan kritik dari generasi Marxisme baru, khususnya
terhadap pendekatannya yang bersifat mekanistik. Generasi Marxisme baru
(dipengaruhi oleh pemikiran Antonio Gramsci: 1891–1937) menyatakan bahwa peran
manusia sebagai agen, termasuk ideologi, kesadaran kritis dan pendidikan, dalam
mentransformasikan krisis ekonomi menjadi krisis umum. Mereka menolak bahwa
perekonomian adalah sesuatu yang esensial dan faktor penentu bagi perubahan
sosial, serta menolak gagasan determinisme historis yang mengagungkan manusia
sebagai faktor penting di antara banyak faktor lainnya yang saling tergantung
secara dialektis. Mereka mengajukan argumen bahwa gerakan sosial yang terjadi
pada tahun 1970an dan 1980an sama sekali tidak menekankan ke arah gerakan
perjuangan kelas, seperti yang didefinisikan oleh penganut Marxisme tradisional.
Gerakan spiritual, gerakan fenimisme, gerakan hak azasi manusia dan hak-hak
sipil, gerakan anti perang dan anti nuklir, gerakan sosial berbasis komunitas
dan gerakan pecinta lingkungan, serta gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat
merupakan gerakan yang tidak berkaitan secara langsung dengan perjuangan kelas
dari kelas buruh. Antonio Gramsci adalah pemikir politik yang sangat
mempengaruhi pendekatan kedua ini, yaitu dengan teorinya tentang perubahan
sosial yang nonreduksionis dan teorinya mengenai hegemoni. Implikasi teori
hegemoni adalah bahwa kelas buruh tidak lagi dianggap sebagai pusat gerakan
revolusioner atau bukan lagi titik vokal dan sebagai unsur utama dalam gerakan
perubahan sosial. Disamping itu Gramsci juga mengemukakan teorinya tentang
kemungkinan menciptakan aliansi antara unsur kelas buruh dan kelompok lainnya,
dan menekankan transformasi kesadaran sebagai bagian proses revolusioner.
II.
Konflik Tanah
Terkait dengan sengketa tanah, teori Marx masih relevan dalam proses
sejarah sengketa tanah di Indonesia. Secara kronologis, tanah mulai menjadi
kendali dalam kekuasaan ketika dipegang oleh kalangan adat (tuan tanah) yang
dikemudian dikenal dengan feodalisme. Feodalisme dalam perangkat yang sama
diteruskan dalam kendali kolonialisme yang kadangkala keduanya bekerja sama dan
kadangkala berkonflik. Periode kemerdekaan, tanah masuk dalam kendali negara.
Periode pasar bebas, tanah berada di bawah kendali negara dan pasar
(kapitalisme). Apabila dibuat periodisasi, sejarah kendali tanah dapat
dijelaskan dalam periode kendali tuan tanah, periode kendali kolonial, periode
kendali negara dan periode kendali negara dan pasar. Dalam hal ini, dasar
kepemilikan tanah lebih didasarkan atas struktur kekuasaan.
Menurut Dahrendof, karena setiap asosiasi pada dasarnya berusaha
mempertahankan pada posisi dominan. Maka terjadilah kolusi dalam usaha
memperkuat masing-masing otoritas, dan pembagian otoritas yang bersifat saling
melindungi. Dengan demikian, teori kolusif inilah yang sebenarnya relevan
dengan konflik tanah di Indonesia selama ini.
Di Indonesia, menurut undang–undang, negara berkuasa penuh berkenaan dengan
pengalokasian tanah. Pasal 18 UUPA / 1960 menyatakan: “Untuk kepentingan umum,
termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat,
hak – hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti rugi kerugian yang
layak dan menuruti cara–cara yang diatur oleh undang–undang“. Badan yang hanya
boleh mencabut hak–hak atas tanah tersebut adalah negara. Hal ini juga
mengandung arti, negara menjadi aktor yang bukan saja mengatur orang, melainkan
juga mengatur tanah di Indonesia. Dia bukan mengatur tanah miliknya sendiri,
melainkan juga mengatur tanah yang dimiliki oleh rakyatnya. Inilah yang disebut
sebagai negara menjadi penguasa tertinggi atas tanah di Indonesia.
Sebagai wujud dari peran pengatur tanah seperti yang diamanatkan UUPA 1960
itu, negara di Indonesia menempatkan dirinya sebagai agen pembebasan tanah,
sebagai agen untuk merubah status kepemilikan tanah dan peruntukkan penggunaan
tanah. Pemerintah setempat menjadi panitia yang mengorganisasikan penyerahan
tanah dari komunitas setempat kepada bisnis atau kepada negara itu sendiri.
Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, untuk pembangunan umum menegaskan
lagi bahwa panitia pembebasan tanah yang dibentuk pemerintahlah yang
mengorganisasi pembebasan tanah milik rakyat untuk kepentingan umum. Panitia
tersebut dibentuk ditingkat propinsi dan ditingkat kabupaten kota. Anggota
panitia pembebasan tanah tersebut terdiri dari pejabat–pejabat pemerintah
setempat yang diketuai oleh kepala daerah. Artinya, komunitas setempat tidak
langsung bernegosiasi dengan investor atau dengan sebuah instansi pemerintah
yang membutuhkan tanah mereka, melainkan melalui tim pembebasan tanh yang
dibentuk oleh pemerintah setempat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia pemerintahlah
yang mengalokasikan tanah untuk diberikan kepada investor sebagai akibatnya,
makin luas tanah yang telah diserahkan negara kepada pebisnis dan sebagai
konsekuensinya tentunya aktor yang paling bertanggung jawab atas akibat–akibat
negatif dari semua itu adalah negara itu sendiri. Terkait dengan mencuatnya
kasus sengketa tanah ini, Pasca lahirnya UUPA, Persoalan land reform adalah
persoalan nasional yang bertujuan merombak struktur agraria di Indonesia yang
bersifat feodalisme. Land reform merupakan persoalan yang sangat
kompleks menyangkut segi-segi sosial, ekonomi dan politik kehidupan dan
penghidupan petani. Pelaksanaanya pun banyak berhadapan dengan berbagai
persoalan seperti persoalan adat, sisa-sisa kekuasaan feodal, persoalan waris
dan persoalan lainnya. Isu Landreform tahun 1960–an seharusnya dapat mengambil
kembali tanah masyarakat adat Melayu. Isu Landreform pada saat itu justru
dimanfaatkan dengan baik oleh kekuatan komunis melalui Barisan Tani Indonesia
(BTI). BTI memanfaatkan momen lahirnya UUPA tahun 1960 guna membagikan tanah
kepada para petani pendukungnya atau kepada petani agar menjadi pengikutnya.
Begitu juga ditahun–tahun selanjutnya, beberapa peluang akhirnya menjadi bumerang
bagi BPRPI untuk pendudukan kembali tanah mereka, dengan pelaku yang berbeda
tentunya. Sejauh ini sudah beberapa kali BPRPI mencoba melakukan pendudukan
kembali tanah masyarakat adat Melayu. Setelah tahun 1981, BPRPI bangkit namun
kenyataannya adalah kekalahan tragis bagi BPRPI dalam perjuangannya
mempertahankan tanah mereka yang seharusnya menjadi hak mereka. Berbagai
peranan yang terdapat didalamnya termasuk birokrat yang menjadi peran penting
didalam membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini, tetapi hasil yang diperoleh bahwa tetap saja perjuangan rakyat yang
seharusnya menjadi hak milik mereka dirampas oleh kebijakan pemerintah dan
perjuangan yang mereka lakukan sia–sia.
III.
Perbedaan Persepsi Tentang Hak
Penguasaan Tanah di Sumatera Timur
Teori penguasaan dalam sejarah hukum pertanahan di Indonesia sejak zaman
kesultanan, zaman kolonial sampai zaman kemerdekaan, dalam praktek diperlakukan
teori penguasaan tanah berdasarkan teori Eropa, adat, dan hukum nasional.
Di Eropa sebelum masa Revolusi Perancis berlaku doktrin bahwa negara adalah
penguasa segala hal di negaranya dengan semboyan “L’etat c’est Moi” atau Negara
adalah Saya, Teori ini mencerminkan kekuasaan besar atas tanah. Raja dianggap
sebagai wakil negara. Teori ini juga berlaku di Inggris dan Belanda. Indonesia
sebagai negara jajahan Belanda memberlakukan ini di Indonesia, yang berarti
bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik raja dan dengan demikian oleh
karena raja takluk kepada pemerintahan kolonial, maka semua tanah di negara jajahan
dikonversi menjadi milik raja Belanda.
Oleh karena itu pemerintahan kolonial menganggap semua tanah yang ada di
Indonesia adalah milik penguasa kolonial. Dengan memberlakukan azas domein
verklaring, dengan arti bahwa semua tanah-tanah tidak dapat dibuktikan
siapa pemiliknya adalah menjadi tanah negara. Atas dasar teori ini maka
pemerintahan kolonial dapat menyewakan tanah-tanah kepada perusahaan onderdeming
dengan skala besar. Dengan diberlakukannya teori domein verklaring oleh
pemerintah Hindia Belanda di Indonesia dapat diasumsikan bahwa kebijakan itu
didasari atas alasan-alasan karena pemerintah Belanda menganggap raja-raja di
Indonesia yang mempunyai kekuasaan hak domein atas tanah, maka dengan
sendirinya hak domein itu juga diambil oleh Belanda karena Belanda
memegang kekuatan di Indonesia.
Anggapan pemerintah Belanda yang demikian itu, pada dasarnya adalah sangat
keliru. Karena tidak semua raja-raja di Indonesia mempunyai hak domein atas
tanah, khususnya di Sumatera Timur raja-raja tidak menguasai semua tanah di
wilayah kerajaannya. Tetapi di wilayah persekutuan hukum adat yang berada di
bawah kekuasaan kesultanan tanah adalah merupakan milik komunal. Anggota
persekutuan dari hukum adat itu dapat membuka tanah dan memungut hasil hutan
dengan seizin kepala persekutuan atau pengetua adat, hak ini merupakan hak
ulayat dalam masyarakat adat itu. Kebijakan pemerintah Belanda dalam
memperlakukan teori domein verklaring ini adalah sangat merugikan rakyat
karena domein diperlakukan di atas tanah rakyat dan memungkinkan tanah-tanah
hak ulayat diberikan kepada orang asing dengan hak sewa (erfacht).
Dalam hal ini, perlu dijelaskan apa yang disebut dengan persewaan tanah (tenure),
penyewa (tenant) dan pemilik tanah yang menyewakan (landowner)
khususnya yang muncul dalam sejarah persewaan dan penguasaan tanah di Sumatera
Timur.
Pertama-tama kita akan membahas masalah persewaan tanah (tenure)
Dalam hal ini, A.W.B Simpson menjelaskan bahwa persewaan tanah ini berasal dari
pemilik tanah. Pemilik tanah yang diakui menurut hukum adat Eropa adalah raja.
Raja akan membagi-bagikan tanah tersebut kepada para bangsawan dalam bentuk
suatu struktur hirarkis, dengan tujuan dua hal menyerahkan sebagian hasilnya
sebagai upeti kepadanya, dan memeliharanya para bangsawan beserta keluarganya
dengan sisa hasil itu sebagai imbalan atas kepatuhan dan kesetiaannya
kepadanya. Tentu saja bangsawan tidak menggarap sendiri tanah itu, namun
membagi-bagikan tanah itu kepada kelompok di bawahnya sebagai kelompok
penggarap tanah.
Para penggarap tanah ini juga mengalami kewajiban yang sama sebagai suatu
bentuk perabdian feodal, dan mereka juga dianggap sebagai penyewa tanah itu.
Konsep persewaan dan penguasaan tanah tersebut di atas telah menunjukkan kepada
kita bahwa sumber dari kepemilikan tanah terletak pada pusat kekuasaan, dalam
hal ini raja.
Dengan demikian raja menjadi satu-satunya pemilik tanah (vorstdomein).
Namun pada penggarapan dan pengolahan tanah-tanah itu, tentu saja raja tidak
akan melakukannya sendiri.
Dengan melihat kutipan diatas, Mosca menyebutkan bahwa raja dalam hal ini
tidak menggarap sendiri namun membagi-bagi tanah itu kepada para pejabat dan
bangsawan kecil bawahannya untuk digarap dan disetorkan sebagian hasilnya
kepadanya. Dengan demikian tanah ini merupakan semacam pinjaman (leen) dalam
pandangan raja-raja Eropa feodalis. Raja menjadi penentu dari pemilikannya dan
tidak akan bisa dilepaskan haknya tanpa merombak seluruh sistem feodal yang
menjadi kekuasaannya. Dalam hal ini bisa kita lihat penjelasan Ter Haar tentang
pemilikan tanah adat sebagai berikut :
“Hukum adat memberikan hak terdahulu kepada orang yang dulu yang menaruh
tanda pelarangannya atau mula-mula membuka tanah; bilamana ia tidak mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan penebangan dan pembakaran menurut musimnya, maka orang lain
bisa mendesaknya supaya memilih : mengerjakan terus atau menyerahkan tanahnya
kepadanya. Jadi tuntutan pemilikn hak milik ini lenyap sama sekali bilamana ada
lain orang sesama anggota yang menginginkannya dan mendesak dia memilih satu
antara kedua pilihan itu.”
Bertolak dari pandangan Ter Haar ini bisa diketahui, bahwa seseorang akan
diakui kepemilikannya sebagai hak milik individu, apabila dia sudah membuka
terlebih dahulu tanah itu dan menggarapnya atau merubahnya dari kondisi hutan
menjadi tanah sawah atau ladang. Selama dia masih mengerjakan tanah itu, maka
dia dianggap sebagai pemiliknya. Jadi dalam hal ini, tekanan diberikan pada
hasil produksi dari tanah yang bisa dipetiknya, sebab apabila dia tidak lagi
mengerjakannya maka tanah itu bisa diambil oleh orang lain yang akan
menggarapnya. Konsep Ter Haar tersebut bisa diperjelas lagi dengan apa yang
dikatakan sebagai hak ulayat. Soerojo Wignjodipoero mengatakan berikut
ini :
a. Mengumpulkan hasil-hasil hutan, seperti rotan dan sebagainya.
b. Memburu hewan liar yang hidup di wilayah wewenang komunal.
c. Mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar.
d. Membuka tanah dan kemudian mengerjakan tanah itu terus-menerus.
e. Mengusahakan untuk diurus kolam ikan diatasnya.
Semua tanah, hutan jika perlu sampai ke puncak gunung, jika penduduk
mempunyai hak yang secara diam-diam diakui, tanah itu bukan tanah negara.
Menurut hukum adat, desa mempunyai hak untuk menguasai tanah diluar perbatasan
desa, penduduk desa mempunyai hak untuk menggarap atau mencari nafkah dari
hutan dengan izin kepala desa.
Hal ini dapat disesuaikan dengan pandangan masyarakat Sumatera Timur yang
mengakui pemilikan tanah sebagai milik komunal atau, dalam pandangan lain,
milik raja. Sebagai akibat para pengusaha perkebunan asing (onderneming)
dianggap oleh mereka telah merampas hak yang telah ada sejak turun-temurun atau
hak yang diberikan oleh Sultan kepada mereka. Dengan menanami dan menyewa
tanah-tanah yang ada tanpa sepengetahuan atau tanpa berunding terlebih dahulu
dengan penduduk, maka terjadi ketegangan sosial dengan penduduk, maka terjadi
ketegangan sosial dengan tuduhan sebagai perampasan hak milik. Sebagai ungkapan
lahir dari gejolak psikis sosial yang disertai dengan tekanan beban ekonomi,
maka terjadi konflik disini. Hak penguasaan tanah yang berlaku secara yuridis
di Indonesia tertuang dalam UUPA Nomor : 5 Tahun 1960 pasal 2 yang berbunyi :
I. Atas dasar ketentuan dalam pasal 1,
bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya
itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi seluruh
rakyat.
II.
Hak menguasai dari Negara termasuk dalam
ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi, air dan ruang angkasa tersebut,
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa.
III. Wewenang yang bersumber pada hak
menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat,
adil dan makmur.
IV.
Hak menguasai dari Negara tersebut
diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menuntut
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Hak menguasai negara yang dimaksudkan dalam pasal 2 UUPA tersebut diatas
adalah meliputi semua bumi, air dan ruang angkasa, baik yang sudah dihaki oleh
seseorang maupun tidak. Kekuasaan tanah terhadap tanah yang sudah dipunyai
orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu. Artinya sampai
seberapa negara memberikan kekuasaan kepada seseorang yang mempunyainya untuk
menggunakan haknya. Sedangkan kekuasaan negara atas tanah yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lain adalah sangat luas dan penuh.
Misalnya negara dapat memberikan tanah yang sedemikian itu kepada seseorang atau
badan hukum dengan suatu hak menurut peruntukkannya dan keperluannya, misalnya
Hak Milik dan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai ataupun dengan
memberikan hak pengelolaan pada suatu badan usaha. Dalam pada itu kekuasaan
negara atas tanah-tanah ini pun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak
ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum sepanjang kenyataan hak ulayat
itu masih ada.
Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” diatas adalah merupakan aspek
publik. Bertolak dari ketentuan dalam pasal 2 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tersebut bisa
diketahui bahwa yang menguasai semua tanah adalah Negara. Namun meskipun demikian Negara tidak sewenang-wenang dalam pemilikannya,
melainkan mengusahakan dan mengolahnya demi kepentingan umum seluruh warga
negara. Negara menjadi pengganti raja dalam masa pemerintahan feodal, dan negara
bisa menjadi suatu lembaga hokum yang berwenang untuk melepaskan tanah dalam
bentuk peralihan hak (jual-beli, hibah, warisan). Substansi norma hukum dalam
pasal 2 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tersebut, merupakan upaya pengontrolan perilaku
masyarakat dalam sistem hukum yang berlaku. Demikian juga sistem hukum agraria
merupakan suatu perintah, tentang apa yang harus dan jangan dilakukan, dan
menjunjung perintah-perintah itu dengan paksa. Artinya, keberadaan hukum
agraria tersebut tidak akan menjamin keterbukaan, sehingga tidak tercapai
keadilan yang substansif. Pada akhirnya fungsi hukum agraria itu tidak dapat
digunakan sebagai alat penyelesaian sengketa pertanahan.
BAB III
I.
Sengketa Pertanahan
Sejak masuknya perusahaan perkebunan (onderneming) di wilayah
Sumatera Utara, persoalan tanah telah menjadi pokok permasalahan utama
mengingat perusahaan perkebunan memerlukan lahan bagi pengembangan usahanya
dalam ukuran sangat luas dan tidak mungkin dipenuhi oleh penduduk secara
perorangan.
Dengan kebutuhan tersebut, dan ditopang dengan pandangan
tentang hak penguasaan tanah di Eropa, pengusaha perkebunan ini mendekati para
raja yang dianggap sebagai penguasa seluruh tanah di Sumatera Utara agar
menyediakan tanah milik rakyat melalui jalur kontrak sewa (conssesie).
Dengan dimulainya eksploitasi dan investasi modal pengusaha perkebunan
swasta ini, maka sejak itu persoalan sengketa hak penguasaan atas tanah selalu
terjadi secara periodik dalam kehidupan di Sumatera Utara. Sengketa ini
berkisar tentang siapa yang berhak menyewakan, menggarap, mengolah dan
menentukan perpanjangan sewa dengan pihak perkebunan. Di satu sisi terdapat
rakyat yang memegang teguh prinsip adat dengan hak ulayatnya, di sisi lain
pengusaha perkebunan merasa berhak menguasai tanah karena mereka telah membuat
kontrak sewa dengan menerima konsensi dari sultan yang dianggap sebagai pemilik
tanah yang sah. Pemerintah kolonial Belanda sebagai pihak fasilisator dan
penjaga hukum serta ketertiban segera terlibat dalam persoalan sengketa tanah
ini. kepentingan utama yang mendorong keterlibatan pemerintah Belanda yaitu
menegakkan keamanan dan ketertiban mengingat para Sultan Melayu dianggap
peluang untuk memperluas pengaruh politiknya di tanah melayu yang dianggap
mengandung potensi luas bagi sumber produksi, sehingga akan menanbah pemasukan
bagi devisa negara.Keterlibatan Pemerintah Belanda dalam aktivitas yang
dilakukan oleh para pengusaha perkebunan swasta memaksa kalangan petinggi Belanda
baik di Den Haag maupun Batavia untuk memikirkan suatu hukum khusus yang
mengatur persoalan agraria dan diberlakukan di seluruh hindia belanda. Setelah
melalui perdebatan dan penelitian yang panjang, maka pada tahun 1870
dikeluarkannya UU Agraria atau Agrarische Wet 1870. Dengan bertumpu pada
dasar hukum ini, pemerintah Belanda mempermudah penerapan kebijakan dalam
kaitannya dengan hak penguasaan atas tanah penduduk pribumi (domein).
Hukum dasar ini tetap dipergunakan dan dipertahankan oleh pemerintah jajahan
Belanda sampai akhir masa kekuasaannya, dan masih digunakan oleh pemerintah
Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan tanpa mengalami banyak perubahan
masa awal kemerdekaan tanpa mengalami banyak perubahan yang berarti. Sebagai
akibatnya, berbagai bentuk sengketa tanah yang muncul di Sumatera Utara
menunjukkan pola yang hampir sama meskipun dengan pelaku peran (occupant
role) yang berbeda.
UUPA No.5 Tahun 1960 sebagai bentuk UU baru tentang ketentuan pokok agraria
yang dikenal dengan UUPA, berlaku sebagai induk dari segenap peraturan
pertahanan di Indonesia. UUPA ini mengandung asas (prinsip) bahwa semua hak
atas tanah dikuasai oleh negara, dan asas bahwa hak milik atas tanah “dapat
dicabut untuk kepentingan umum”. Kedua prinsip tersebut dengan tegas telah
dituangkan dalam pasal 2 dan pasal 18 UUPA.
Adapun kekuasaan negara yang dimaksud itu mengenai semua bumi, air dan
ruang angkasa, baik sudah yang dihakiki oleh seseorang maupun tidak. Kekuasaan
negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan suatu hak dibatasi oleh
isi dari hak itu, artinya sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang
mempunyai untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan negara.
Dengan demikian pemerintah menjadi pihak yang wajib dan berwenang mengatasi dan
menengahi sengketa hak penguasaan atas tanah yang muncul sekaligus menjadi
fasilisator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Berbagai kasus
sering terjadi dalam masyarakat dengan berbagai masalah, diantaranya yang
paling menonjol adalah persoalan sengketa pertanahan antara masyarakat versus
perkebunan yaitu tentang penggarapan baik yang mempunyai izin maupun penggarapan
secara liar oleh masyarakat.
Disamping itu penggusuran masyarakat diatas tanah sengketa baik oleh
pemerintah maupun oleh pihak perkebunan baik secara paksa maupun ganti rugi.
(tetapi bentuk dan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh perkebunan kepada
rakyat dinilai tidak layak). Bahkan proses ini banyak yang menjadikan rakyat
miskin dari sebelumnya, karena uang ganti rugi itu tidak cukup untuk membeli
lahan baru atau untuk mencari nafkah sesuai dengan keadaan semula. Dengan
demikian dari sudut ekonomi tindakan tersebut sangat merugikan bagi rakyat.
Rakyat terpaksa menyingkir dari lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan
tanaman perkebunan dan harus mencari lahan baru yang tidak sesuai dengan
tuntutan penanaman pangan mereka.
Konflik terjadi sejak dari konsesi perkebunan yang diberikan oleh
kesultanan/swapraja dan pemerintah kolonial pada perusahaan perkebunan. Tanah
konsesi tersebut pada dasarnya menyangkut hak ulayat masyarakat. Pemberian
konsesi kepada pengusaha perkebunan telah terjadi pada masa kesultanan dan masa
kolonial ini berlanjut dengan modifikasi hak konsesi menjadi hak erfacht. Kondisi
demikian diteruskan pula pada masa kemerdekaan, di perkebunan yang berakhir
masa berlakunya dimodifikasi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Dalam tiga periode
tersebut sengketa pertahanan masih berlangsungnya diantara pihak pengusaha
perkebunan dengan masyarakat penunggu maupun masyarakat penggarap. Pola
sengketa berkisar antara rakyat dan pemerintah atau rakyat dan perkebunan (yang
didukung oleh orang-orang pemerintah) mengenai penguasaan atas tanah; antara
rakyat dengan pihak perkebunan serta kehutanan mengenai tanah garapan antara
rakyat dengan rakyat itu sendiri mengenai masalah kepemilikan, penggarapan,
warisan dan sewa menyewa. Sengketa tersebut diantaranya karena manipulasi
pejabat atau perantara-perantara yang mejadi kaki tangan perusahaan perkebunan
sejak zaman kolonial. Dalam praktek, penyelesaian masalah pertanahan itu ada
yang diupayakan dengan pemberian ganti rugi lahan oleh pihak perkebunan pada
petani penggarap, rakyat penunggu, maupun penggarap liar. Oleh pihak pemerintah
ditempuh penyelesaian dengan jalan melepaskan hak atas tanah membebaskan areal
perkebunan yang telah dikuasai penggarap dengan mengeluarkannya dari Hak Guna
Usaha atau terhadap Hak Guna Usaha yang telah habis masa waktunya tidak
diberikan perpanjangan lagi, kemudian lahan tersebut dibagi-bagi oleh panitia
kepada masyarakat bahkan sengketa tanah antara pihak perkebunan versus rakyat
penggarap terus berlanjut sampai saat ini. Khusus di Sumatera Utara,
berdasarkan pemantauan yang paling besar presentasinya adalah sengketa masalah
tanah. Tuntutan ini demikian derasnya, dimana-mana, diwilayah Sumatera Utara,
terutama di sektor perkebunan, lahan perkebunan menjadi ajang dan tumpuan
penjarahan dan pendudukan dari para penggarap yang mengaku dirinya petani.
Disamping itu juga, pengusaan tanah dilakukan oleh rakyat tanpa alasan hak
sah dan dokumen kepemilikan tanah yang tidak lengkap. Maka dalam posisi yang
demikian, pemerintah dihadapkan pada suatu keadaan yang dilematis. Keadaan ini
dapat melemahkan posisi pihak perkebunan yang membutuhkan tanah dan potensi
menimbulkan masalah, yaitu rakyat tidak memiliki bukti yang lengkap dan cukup
tanah yang belum bersertifikat, yang disebabkan oleh pandangan adat yang masih
melekat pada rakyat bahwa tanah merupakan hak milik komunal (hak ulayat),
sehingga mereka mengganggap hak penguasaan otomatis melekat pada hak penghunian
atas tanah tersebut secara turun-temurun. Keadaan itu bukannya tidak diketahui
oleh pihak yang memerlukan tanah dalam hal ini perkebunan, tetapi dengan
berbagai alasan untuk melaksanakan usaha yang telah direncanakan tetap
dilakukan penguasaan lahan. Akibatnya sulit bagi pihak yang membutuhkan tanah
untuk menentukan tentang keabsahan pemegang hak penguasaan lahan yang diakui
oleh rakyat.
Konflik juga terjadi antara pemerintah dengan rakyat atau antara rakyat
dengan pihak perkebunan yang membutuhkan tanah, karena kurangnya koordinasi
antar instansi yang terkait di bidang pertanahan. Misalnya, tidak adanya
sinkronisasi antara suatu sektor dengan sektor lainnya. Banyak sekali
peraturan-peraturan yang tidak berjalan, ataupun saling bertabrakan dengan
peraturan lain. Sebagai contoh kita ajukan Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun
1954 yang mengatur tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh
rakyat, UU Nomor 28 Tahun 1956 tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas
tanah-tanah perkebunan, UU Nomor 29 Tahun 1956 tentang peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, UU Nomor 76 Tahun 1957
tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 1954 dan UU Nomor 28 Tahun 1956, UU Nomor
51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau
kuasanya, dan UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan
benda-benda yang terletak di atasnya, dll. Namun keberadaan dari semua
peraturan tersebut di atas, ternyata tidak dapat meredam terjadinya kasus
pertanahan yang menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Dalam realita banyak
terjadi konflik antara pemerintah dan rakyat atau antara rakyat dengan pihak
badan usaha perkebunan yang masing-masing pihak membutuhkan tanah. Sengketa
pertanahan ini kita jumpai hampir pada setiap daerah perkebunan yang ada di
Indonesia.
Kecenderungan pemerintah mengabaikan faktor-faktor juridis dalam pembebasan
atau pelepasan hak-hak atas tanah masyarakat, disebabkan instansi pemerintah
tersebut lebih mementingkan target pemasukan produksi ekonomi sesuai dengan
tahap-tahapnya. Oleh karena kuota produksi yang lebih diutamakan, maka pemerintah
cenderung tidak teliti dalam memeriksa dokumen-dokumen kepemilikan dan hak-hak
rakyat yang memiliki tanah, misalnya bukti kepemilikan. Di samping itu selalu
terjadi pemaksaan kehendak, sehingga musyawarah tidak berjalan dan bentuk
penyelesaian sengketa hanya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah dengan
pendekatan politik dan kekuasaan.
Dengan adanya berbagai peraturan dan kebijakan mengenai tanah yang telah
dikemukakan diatas, seharusnya dapat dijadikan patokan dalam dua hal yaitu: di
satu pihak peraturan itu merupakan landasan bagi pihak pemerintah untuk membuat
larangan pemakai tanah tanpa ijin yang berhak, sedangkan di lain pihak ia
merupakan suatu jaminan hukum bagi rakyat agar tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh pemerintah atau penguasa. Tetapi ternyata keberadaan
peraturan itu tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi rakyat dari
tindakan sewenang-wenang oleh pihak pemerintah.
II.
Kajian Yuridis Terhadap UUPA
Seharusnya UUPA dapat berfungsi sebagai pengontrolan perilaku masyarakat
dalam sistem hukum yang berlaku. Bahkan fungsi hukum merupakan fungsi
redistribusi (redistributive function) atau fungsi rekayasa social (sosial
engineering function) yang mengarah pada penggunaan hukum untuk mengadakan
perubahan sosial yang berencana, dan ditentukan dari atas yaitu pemerintah,
dengan memperhatikan budaya hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pemerintah
mengeluarkan undang-undang dan membuat aturan mengenai Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Dan peraturan lain sebagai peraturan
pelaksanaan. Untuk menertibkan penggarap di areal perkebunan atau menentukan
batas-batas tertentu yang merupakan hak perkebunan. Tetapi apabila rekayasa
sosial itu terlalu dipaksakan maka akan terkesan sistem hukum itu terus menerus
memperbaharui dan memeperbaiki. Sering sekali alokasi hukum berjalan sangat
berlawanan, selain merubah sesuatu, alokasi hukum bertindak sedemikian rupa
menjaga atau berupaya menjaga status quo agar tetap utuh. Jika para penggarap
tanah di areal dihukum, pada saat yang sama berarti melindungi pihak perkebunan
dengan demikian pemerintah memelihara struktur ekonomi dan sosial masyarakat.
Ini memberi kesan bahwa hukum cenderung mendukung hak dan kepentingan pihak
perkebunan, melawan hak dan kepentingan masyarakat penggarap petani miskin yang
lemah.
Sistem hukum lebih
dari struktur dan aturan, meskipun demikian aturan khusus diikuti
setidak-tidaknya pada masanya. Perilaku merupakan unsur pokok sistem hukum,
tentang apa sesungguhnya dijalankan orang. Jika tidak dijalankan aturan itu
hanya tulisan belaka dan struktur seperti kota mati. Tidak ada cara lain untuk
memahami sistem hukum selain melihat perilaku hukum. Istilah perilaku hukum
disini adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, pemerintah,
atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum. Dalam
hal ini jika seseorang berperilaku secara khusus atau untuk merubah perilaku
secara khusus adalah karena diperintahkan hukum atau karena tindakan pemerintah
atau pejabat lainnya dari sistem hukum. Dengan demikian, jelas ada
undang-undang yang sebagian besar dipatuhi dan ada yang tidak dipatuhi. Mengapa
orang patuh pada aturan tertentu dan tidak patuh pada aturan lainnya.
Sehubungan dengan itu, dapat analisa bahwa berbagai peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa, serta melarang
pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, dan adanya polisi serta hakim yang
berusaha menegakkannya adalah merupakan contoh kontrol sosial dari pemerintah
untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Sumatera Utara. Dalam larangan
pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, masyarakat penunggu dan petani
penggarap dilarang untuk menggarap di areal perkebunan. Aturan ini merupakan
aturan yang sah. Namun hukum yang hidup dalam masyarakat, membenarkan mereka
untuk menggarap di areal perkebunan. Aturan ini merupakan aturan yang sah.
Namun hukum yang hidup dalam masyarakat, membenarkan mereka untuk menggarap
tanah di areal perkebunan, berdasarkan ketentuan hukum adat mereka, yang
memberikan kewenangan bagi mereka untuk memungut hasil hutan dan bercocok tanam
di daerah persekutuan hukum, yang dikenal dengan hak ulayat. Peristiwa ini
menimbulkan interaksi tertentu di antara berbagai unsur sistem hukum yang ada.
Unsur-unsur sistem hukum itu, sebagaimana yang dikatakan oleh Friedmann, adalah
meliputi struktur, substansi, dan budaya hukum. Yang berarti sistem hukum itu
tidak hanya meliputi undang-undang yang diciptakan oleh Badan Legislatif, dan
penegakkannya dilakukan Eksekutif, tetapi juga meliputi substansi atau norma
hukum itu sendiri, dan meliputi sikap serta perilakunya.
Oleh karena itu,
penyelesaian sengketa ketika itu dilakukan penegak hukum, pada dasarnya
dilakukan berdasarkan substansi hukum Barat, yang berorientasi pada kepentingan
kolonial. Sehingga filosofi hukum adat yang berlaku dihancurkan, yang akhirnya
menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat. Keadaan ini terus berlanjut sampai
Indonesia merdeka, bahkan UUPA secara filosofis juga telah dihancurkan oleh
para penegak hukum di masa kemerdekaan, karena mereka pada dasarnya menempatkan
diri sebagai lawan dari masyarakat, bukan sebagai fasilitator atas aspirasi
rakyat, tetapi cenderung bertindak sebagai mediator atau sebagai partisipan
dalam penyelesaian konflik dan sengketa dalam masyarakat, maka terjadilah
konflik yang berkepanjangan yang sukar dicari penyelesaiannya.
Analisa secara
substansi hukum, maka sejak zaman kolonial, bahkan sampai kea lam kemerdekaan,
norma-norma hukum dan pola perilakunya masyarakat dalam sistem hukum, dan
produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum itu, adalah
tidak terlepas dari pengaruh hukum kolonial dan segala modifikasinya.
Kenyataannya para penegak hukum hanya menerapkan substansi norma-norma hukum
yang ada dalam undang-undang saja. dan undang-undang itu pun bersumber dari
hukum Barat yang kolonialis. Kenyataan ini jelas mengenyampingkan hukum yang
hidup yang ada di dalam masyarakat, yaitu hukum adat. Begitu juga budaya hukum
yang ada di dalam masyarakat turut dikesampingkan, yaitu tentang sikap mereka
terhadap hukum, sistem hukum yang berlaku, kepercayaan, nilai, pemikiran, dan
harapan masyarakat, khususnya petani dan rakyat penunggu.
Masyarakat
mempercayai bahwa tanah yang dipersengketakan adalah merupakan hak ulayat mereka
dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup, serta mempunyai kepercayaan
terhadap ketentuan hukum adat, mereka patuh dan taat walaupun normanya tidak
tertulis. Sebaliknya budaya hukum yang berlaku bagi para penegak hukum, mereka
hanya meyakini norma-norma positif yang berasal dari hukum Barat. Interaksi
dalam sistem hukum mengarah kepada konflik yang terus menerus tanpa dapat
diselesaikan secara tuntas. Dengan adanya teori dan konsep penguasaan tanah,
serta larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Berlaku di
Indonesia baik secara yuridis maupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living
law), berakibat cenderung menimbulkan konflik pertanahan dalam masyarakat,
bahkan konflik tersebut cenderung sulit untuk diselesaikan. Kesulitan dalam
penyelesaian konflik sengketa atas tanah ini sangat rumit. Dalam hal ini
peneliti menggunakan teori Kelsen tentang hubungan antara aturan hukum dan
peran. Ada lima alasan yang menyebabkan kesulitan dalam penyelesaian konflik :
1. Hukum mencakup aturan universal saja dan sistem hukum masih agak kabur dari
pengertian masyarakat sendiri.
2. Model ini hanya bermaksud mengungkapkan hukum yang diberikan oleh pembuat
UU kepada pemegang peran atas pelanggaran yang terkena sanksi.
3. UU yang disahkan berlaku sejak saat pengundangannya baik melalui amandemen
formal maupun kepentingan karena kepentingan birokrasi.
4. UU tidak dibuat oleh seorang penyusun UU namun berasal dari proses
pembuatan hukum yang melibatkan banyak peran dalam hubungan yang kompleks.
5. Langkah-langkah untuk mencapai musyawarah bisa langsung ditujukan pada
pemegang peran dengan merubah batasan dan sumber daya lingkungan atau persepsi
pemegang peran tersebut, sehingga sanksi menjadi terlalu terbatas.
Melihat
kendala-kendala dalam penyelesaian konflik diatas, William Chambliss dan Robert
B. Seidman mengajukan suatu perspektif bagi penerapan hukum dalam mengatasi
masalah. Menurut Seidman peran kekuatan sosial bukan hanya berpengaruh pada
rakyat sebagai pemegang peran yang tunduk kepada hukum, namun juga terhadap
lembaga pembuat dan pelaksana hukum tersebut. Dengan demikian hasil akhir dari
proses pelaksanaan hukum atas masyarakat bukan hanya ditentukan oleh hukum,
namun perlu juga dipertimbangan kekuatan sosial dan pribadi yang muncul di
sana.
KESIMPULAN
Dengan melihat uraian tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa ada tiga
jalur utama bagi penyelesaian konflik sengketa yang dilandasi budaya hukum :
musyawarah, penerapan sanksi dan proses pengadilan. Pengertian musyawarah
harus dipisahkan dengan pengertian dari mufakat. Musyawarah menunjuk kepada
pembentukan kehendak bersama, dalam urusan mengenai kepentingan hidup bersama,
dalam masyarakat yang bersangkutan sebagai keseluruhan, sedangkan mufakat
menunjuk kepada pembentukan kehendak bersama antara dua orang atau lebih,
dimana masing-masing berpangkal dari perhitungan untuk melindungi kepentingan
masing-masing sejauh mungkin. Seperti misalnya sengketa antara adat
versus perkebunan, yang saling memperebutkan hak atas tanah dalam lokasi yang sama.
Masing-masing mempertahankan haknya berdasarkan landasan hukum masing-masing.
Bagi masyarakat adat mempertahankan haknya berdasarkan hukum adat,
sedangkan pengusaha perkebunan mempertahankan haknya berdasarkan UUPA. Atau
antara masyarakat penggarap versus perkebunan dan pengusaha perkebunan berusaha
untuk mengusir para penggarap di areal perkebunan. Semua ini adalah sengketa
tuntutan yang tidak selaras terhadap sesuatu yang tidak ternilai.Berdasarkan
teori tersebut diatas, penyelesaian persoalan dalam sengketa masyarakat versus
perkebunan dalam hal ini khususnya Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia
(BPRPI) dengan PT. Perkebunan Nusantara II Sumatera Utara, pemerintah dalam
melakukan penyelesaian sengketa pertanahan khususnya areal PT. Perkebunan Nusantara
II Sumatera Utara, tidak semata-mata harus bersandar pada aturan tertulis saja.
Tetapi harus lebih komprehensip menyangkut sistem hukum, perilaku hukum yang
berlaku dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar