Rabu, 28 September 2011

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan terhadap pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan hirarki dan pengawasan fungional. Pengawasan hirarki berarti pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh otoritas yang lebih tinggi.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah, yang dilakukan secara fungsional baik oleh departemen sektoral maupun oleh pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan umum (departemen dalam negeri)59.
Menurut Bagir Manan sebagaiman dikutip oleh Hanif Nurcholis,60 menjelaskan bahwa hubungan antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan UUD 1945 adalah hubungan yang desentralistik.
Artinya bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan antara dua badan hukum yang diatur dalam undang-undang terdesentralisasi, tidak semata-mata hubungan antara atasan dan bawahan.
Dengan demikian pengawasan terhadap pemerintahan daerah dalam system pemerintahan Indonesia lebih ditujukan untuk memperkuat otonomi daerah,bukan untuk ”mengekang” dan ”membatasi”.
Pengertian pengawasan menurut ”Kamus Umum Bahasa Indonesia” karangan W.J.S. Poerwadarminta, kata “awas” antara lain diartikan sebagai “dapat melihat baik-baik, tajam penglihatan, tajam tiliknya, waspada”, dan lain-lain. Kata “mengawasi” antara lain diartikan sebagai “melihat dan 59 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2007, hal. 312. 60 Ibid, hal 312 -313
memperhatikan”. Sedangkan kata “kendali” diartikan “kekang”, pengendalian berarti “pengekangan”, dan kata pengendali diberi arti ”pemimpin” atau orang yang mengendalikan.
Istilah pengawasan dan pengendalian dalam bahasa Indonesia jelas sekali bedanya, meskipun dalam literatur manajemen yang berbahasa Inggris,kedua pengertian tersebut tidak dibedakan dan tercakup dalam kata ”controlling” yang diterjemahkan dengan istilah pengawasan dan pengendalian, sehingga istilah controlling lebih luas artinya dari pengawasan.
Jadi pengawasan adalah termasuk pengendalian. Pengendalian berasal dari kata kendali, sehingga pengendalian mengandung arti mengarahkan,memperbaiki, kegiatan, yang salah arah dan meluruskannya menujuh arah yang benar.61 Produk langsung kegiatan pengawasan adalah untuk mengetahui, sedangkan kegiatan pengendalian adalah langsung memberikan arah kepada obyek yang dikendalikan.62 Menurut Siagian :
pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya”.63
Soekarno.K, mendefinisikan : pengawasan adalah suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus dikerjakan, agar apa yang diselenggarakan sejalan dengan rencana”.64
Pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurut definisi tersebut tidak disajikan tujuan proses pengamatan, melainkan tujuan akhir dari pengawasan itu sendiri, yaitu untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Artinya pengawasan dilakukan atas pelaksanaan rencana kegiatan.
Selanjutnya Sarwoto mendifinisikan sebagai berikut :
Pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”65
Dari rumusan tersebut di atas, pengawasan diartikan sebagai suatu kegiatan manajer untuk mengusahakan pekerjaan-pekerjaan agar terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Artinya subyek yang melakukan pengawasan atau memiliki fungsi pengawasan, yaitu manajer. Selain itu, standar atau tolok ukur untuk melakukan pengawasan adalah recana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikendaki.
Dalam bukunya yang berjudul dasar-dasar manajemen, Manulang mengutif pendapat beberapa penulis asing tentang definisi pengawasan, sebagaimana dikutif oleh Sujamto.
pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, menilainya, mengoreksi sehingga pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan rencana. Atau ada keserasian antara rencana dan pelaksanaannya.
Secara normatif, pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 Tahun 2005, dan Pasal 1 ayat (1) Permendagri 23 tahun 2007. Pasasl 1 ayat 4 PP Nomor 79 Tahun 2005, menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 ayat (1) PP 23 tahun 2007, menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian pengawasan penyelenggaraan daerah sebagaimana yang diatur dalam PP No. 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007 pada dasarnya tidak ada perbedaan, karena Permendagri tersebut merupakan ketentuan teknis operasional dari PP Nomor 79 Tahun 2005 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya pengawasan adalah proses kegiatan yang diadakan untuk menjamin supaya pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan adalah sarana/alat yang digunakan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku guna mewujud tujuan otonomi daerah itu sendiri.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menurut PP Nomor 79 Tahun 2005, terdiri atas pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pengawasan terhadap produk hukum daerah, serta pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan kabupaten/kota; dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pengawasan terhadap produk hukum daerah adalah pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, yang dilakukan oleh menteri. Sedangkan pengawasan DPRD tidak dijelaskan secara tegas dalam PP 79 Tahun 2005, hanya disebutkan DPRD sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi/pengertian pengawasan, baik yang dikemukakan para sarjana, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada dasar saling melengkapi. Karena hakekat dari pengawasan adalah untuk menjamin agar suatu kegiatan dan pekerjaan terlaksana, atau terselenggara sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Namun dalam penelitian ini pendekatan pengertian pengawasan yang dipakai adalah pengertian yuridis formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Peemrintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan diorientasikan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selain dilakukan secara internal oleh lembaga pengawasan internal, juga dilakukan secara ekternal oleh lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan oleh lembaga pengawasan eksternal dilakukan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara, sementara pengawasan oleh lembaga pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap administrasi umum pemerintahan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.
Pengawasan ditinjau dari ”jenisnya”, terdiri atas ”pengawasan preventif”, dan ”pengawasan represif”. Arti harafiah pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah. Mencegah artinya menjaga jangan sampai suatu kegiatan itu terjerumus pada kesalahan. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam pengertian yang lebih operasional, yang dimaksud dengan pengawasan preventif adalah pengawasan terhadap pemerintahan daerah agar pemerintah tidak menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau peraturan perundang-undangan lainnya.67 Pengawasan ”represif”, yaitu pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan DPRD, maupun keputusan pimpinan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan represif berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat luas yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kepatutan atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat seperti norma agama, adat istiadat, budaya dan susila, serta hal-hal yang membebani masyarakat dan 67 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (edisi revisi), Grasindo, Jakarta, 2007, hal. 313.menimbulkan biaya ekonomi tinggi.68.
Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri. Sementara yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan gubernur, serta peraturan daerah kabupaten/kota atau peraturan bupati/walikota yang mengatur obyek yang sama.
Pengawasan ditinjau dari ”ruang lingkupnya” terdiri dari ”pengawasan intern”, dan ”pengawasan ekstern”. Pengawasan ”intern” adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri.69
Pengawasan intern lebih dikenal dengan pengawasan fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan secara fungsional oleh lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan fungsional, yang kedudukannya merupakan bagian dari lembaga yang diawasi, Inspektorat Jendral, Inspektorat Propinsi, Kabupaten/Kota.
Pengawasan intern dilakukan oleh pejabat yang mempunyai hubungan atau kaitan erat dari segi pekerjaan (hirarki) disebut dengan pengawasan dalam organisasi itu sendiri (control intern). Pengawasan dalam bentuk internal dapat diimplikasikan secara luas, dimana tidak hanya dilakukan dalam hubungan dinas secara langsung dari segi organisasi atau suatu instansi, tetapi juga diartikan sebagai pengawasan umum tingkat eksekutif.
Pengawasan internal dapat dibedakan dalam (a) Pengawasan intern 68 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 314. 69 Viktor M. Situmorang, SH., Jusuf Juhir, SH., Op.Cit, hal. 28. dalam arti sempit; dan (b) Pengawasan intern dalam arti luas. Pengawasan intern dalam arti sempit, menuurut H. Bohari diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang Menteri/Ketua Lembaga Negara.
Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada tingkat pusat adalah Inspektorat Jendral Departemen. Menurut Permendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
1.   penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
2.   pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.   pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Insepektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, selain mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri, dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas pokok Departemen Dalam Negeri, lembaga tersebut berkewajiban melakukan pengawasan umum terhadap pemerintahan daerah.
Lembaga pengawasan internal pada tingkat daerah, adalah inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota, yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Inspektorat Provinsi, menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada gubernur. Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi:
1.    perencanaan program pengawasan;
2.    perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3.    pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasa
Inspektorat Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Inspektorat Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
1.    perencanaan program pengawasan;
2.    perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3.    pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana diatur dalam Bab II Permendagri Nomor 23 Tahun 2007.
Menurut ketentuan Pasal 2, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi admininstaris umum pemerintahan, dan urusan pemerintahan.
Administrasi umum pemerintahan meliputi kebijakan daerah; kelembagaan; pegawai daerah; keuangan daerah; dan barang daerah. Sedangkan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah adalah pengawasan terhadap urusan wajib; urusan pilihan; dan dana Dekonsentrasi; Pengawasan ”intern dalam arti luas” pada hakekatnya sama dengan pengawasan dalam arti sempit. Perbedaannya hanya terletak pada tidak adanya korelasi langsung antara pengawas dengan pejabat yang diawasi, artinya pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaungan dalam satu departemen/lembaga negara, tetapi masih dalam satu kelompok eksekutif.
Aparat yang melakukan pengawasan dalam arti luas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Pembangunan (Irjenbang).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
1.    pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
2.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
3.     koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
4.    pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
5.    penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan “pengawasan ekstern”, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh satuan unit pengawasan yang berada diluar organisasi yang diawasi, dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Pengawasan ekstern ini menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan ekstern selain dilakukan oleh BPK, juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/D), dan masyarakat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan pengawas tertinggi dalam hal keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Bab VIIIA Pasal 23E s/d Pasal 23F UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Menurut ketentuan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK merupakan satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
BPK sesuai fungsinya memeriksa, menguji, dan menilai penggunaan keuangan APBD, apakah APBD digunakan sesuai dengan tujuan penganggarannya atau tidak. BPK melakukan pengawasan penggunaan APBD dalam tahun berjalan. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR untuk pengelolaan keuangan negara, dan kepada DPRD untuk pengelolaan keuangan daerah. Dilihat dari tugas dan fungsinya, maka antara BPK dan BPKP hampir tidak ada perbedaannya, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan tugas yang demikian maka terkesan bahwa tugas dan fungsi BPK sama dengan tugas dan fungsi BPKP70.
Sementara pengawasan DPR/D dikenal dengan pengawasan politik, yakni pengawasan terhadap pemerintah/daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan haknya. Pengawasan DPR dilakukan melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan pembentukan panitia kerja sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan. DPR melaksanakan pengawaasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah; pelaksanaan kerjasama internasional daerah. DPRD melakukan pengawasan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna; rapat 70 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 314 pembahasan dalam sidang komisi; rapat pembahasan dalam panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD; rapat dengar pendapat pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan; kunjungan kerja.71
Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dikenal dengan “pengawasan masyarakat” (Wasmas). Pengawasan Masyarakat diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari, korupsi, kolusi serta nepotisme.72 Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan/pemerintahan daerah dilakukan melalui pengaduan atas dugaan terjadinya penyimpang atau penyalahgunaan
kewenangan pemerintahan. Pengawasan masyarakat tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain pengawasan sebagaimana diuraikan diatas, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan juga dilakukan oleh “lembaga peradilan”.
Pengawasan oleh lembaga peradilan dikenal dengan pengawasan yudikatif. Pengawasan yudikatif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan agar hukum dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Fungsi Pengawasan yudikatif dilaksanakan oleh badan peradilan, yang terdiri atas Makamah Agung, pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama.73 71 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 330 72 Penjelasan PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
73 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 328.
Lembaga peradilan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada kebijakan daerah, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan peraturan lainnya. Semua peraturan yang menjadi acuan/pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi obyek pengawasan peradilan. Dalam “aspek material”, Makamah Agung melakukan pengawasan mengenai apakah kebijakan yang menjadi acuan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, atau tidak melalui lembaga “judicial review”. Dalam “aspek penegakan hukum”, semua lembaga peradilan melakukakan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan/pedoman dalam pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tujuannya.
Berkaitan dengan tindakkan hukum Tata Usaha Negara seperti tindakkan hukum kepala daerah dan perangkatnya, serta pimpinan dewan, pengawasannya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengawasan PTUN merupakan pengawasan terhadap perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan Hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Oleh karena itu, tindakan hukum pejabat Hukum Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibatalkan oleh PTUN.74.
2. Maksud dan Tujuan Pengawasan
Sebagaimana telah diuraikan di atas, pengawasan penyelenggaraan 74 Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal 341.
pemerintahan daerah dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu, secara umum maksud dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan supaya apa yang telah direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang dikehendaki. Dengan pengawasan akan diketahui apakah tujuan yang akan dicapai telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, atau tidak.
Pengawasan adalah instrumen atau alat yang diadakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kendala, hambatan, serta untuk menghindari kesalahan-kesalahan, kecurangan-kecurang, dan kelalaiankelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan sunguh-sungguh dapat diwujudkan.
Menurut penjelasan Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004, Pengawasan yang dimaksud dalam ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk mengetahui tujuan pengawasan, maka terlebih dahulu harus diketahui batasan definisi pengawasan seperti diuraikan terdahulu, yakni ”setiap usaha untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas yang dibebankan dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai”. Menurut difinisi tersebut, tujuan pengawasan yaitu untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah terlaksana sesuai rencana atau tidak, sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Dalam PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Permendagri No. 23 Tahun 2007, tidak djelaskan secara rinci mengenai tujuan pengawasan. Akan tetapi pengertian, maksud, dan tujuan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah digabung menjadi satu dalam difinisi mengenai pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 79 tahun 2005 jo Pasal 1 ayat (1)
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, yang menyatakan :
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk menjamin agar pemerintahan diselenggarakan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government).77 Selain itu, pengawasan internal pemerintah diharapkan juga dapat mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja yang tinggi, serta pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi dalam mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah, dan sumber dayanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, yang bebas KKN.78
Supaya pemerintahan yang bersih dapat terwujud, maka pemerintahan seharusnya di selenggarakan atau dilaksanakan selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan, juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good gavernance).
karakteristik atau prinsip yang dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik meliputi79 :
10. ”Participation” (partisipasi). Setiap orang atau warga masyarakat, laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
11. “Rule of Law” (Aturan Hukum). Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh, terurama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
12. “Transparency” (Transparansi). Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
13. “Responsiveness” (Daya Tanggap). Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagi pihak yang berkepentingan (stakeholders).
14. “Consensus Orientation” (berorientasi Konsesnsus). Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak,dan jika dimungkinkan juga dapat diperlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
15. “Equity” (Berkeadilan). Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
16. “Effectiveness and Efficiency” (efektivitas dan efisiensi). Setiap proses kegiatan dan lembaga diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagi sumber yang tersedia.
17. “Accountability” (Akuntabilitas). Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki petanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
18. ”Strategic Vision" (Visi Strategis). Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersama dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Selain asas-asas tersebut di atas, menurut ketentuan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,79 Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, Dra., M.Pd., GoodGovernance (Kepemerintahan yang baik) bagian kedua Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang baik), Penrbit Mandar Maju, Bandung 2004, hal. 247 – 248.
Kolusi dan Nepotisme (KKN), asas-asas penyelenggaraan negara yang bersih meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas.
Asas-asas umum penyelenggaraan Negara/pemerintahan tersebut merupakan kaedah atau norma yang tidak tertulis, yang memang sepantasnya diketahui dan dipahami oleh aparatur pemerintah untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pemerintahan diselenggarakan dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip, kaedah dan norma yang berlaku, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih sehingga pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik guna mencapai tujuan otonomi daerah itu, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar